Komisi III Usulkan Perda Angkutan2011-02-25 00:03:31
SAMARINDA, Komisi III DPRD berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang angkutan kendaraan yang melintasi jalan umum membawa bahan material dengan kapasitas melebihi muatan. Rencana usulan tersebut muncul saat kedatangan Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Paser di lantai II ruang rapat gedung DPRD Kaltim, Kamis (24/2) yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Komisi III HM Syahrun dan Darlis Pattalongi yang juga anggota Komisi III lain diantaranya, Saifuddin DJ, Ichruni, Abdurrahman Alhasni, Sudarno, Gamalis dan Hatta Zainal. Kedatangan Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Paser tersebut untuk menyampaikan dan membahas mengenai keluhan permasalahan kerusakan jalan di daerah ini yang dituding akibat angkutan kendaraan yang melebihi kapasitas melintasi jalan umum, baik itu jalan provinsi maupun jalan nasional. Meskipun masalah jalan rusak bukan hanya persoalan yang dihadapi Kabupaten Paser, namun Ketua Komisi III DPRD Kaltim, HM Syahrun yang memimpin pertemuan tersebut mengungkapkan hal ini juga menjadi persoalan pada beberapa ruas jalan provinsi yang lain di Kaltim. Kesulitan dana perbaikan juga menjadi persoalan lanjutan yang dihadapi kabupaten ini, sebab jalan yang rusak juga meliputi beberapa jalan provinsi, disamping masalah lain yang timbul akibat hauling di jalan umum. Seperti membahayakan pengendara umum lain dan masalah kesehatan warga sekitar akibat debu dan timbale yang dicemarkan.Tak sedikit juga dana yang harus diserap untuk alokasi perbaikan jalan Padahal Syahrun mengatakan, kapasitas yang diperbolehkan untuk muatan kendaraan adalah 4,2 ton, itupun beratnya sudah termasuk beban berat kendaraan. Namun dilapangan yang terjadi muatan seringkali melebihi kapasitas jalan, sehingga fungsi jembatan timbang juga menjadi pertanyaan Komisi III. Sejauh mana fungsinya, oleh karena itu mengatasi masalah ini harus ada aturan berupa usulan Perda Inisiatif Dewan yang mengatur tentang hal terkait. ”Perda mengenai angkutan ini sudah waktunya untuk diusulkan. Dan Komisi III akan membahas lebih lanjut mengenai masalah ini, untuk kemudian diusulkan ke Badan Legislasi. Yang pasti sudah saatnya kita memiliki perda yang mengatur secara tegas masalah angkutan,” kata Syahrun. Politisi Partai Golkar ini nantinya juga akan mengupayakan solusi lain untuk dana perbaikan jalan tak hanya bagi Kabupaten Paser, namun upaya memperjuangkan dana perbaikan jalan lebih dari pada yang dialokasikan sebelumnya. Komisi III juga akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Bina Marga soal keluhan ini dan akan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Senada dengan HM Syahrun, Wakil Ketua Komisi III HM Darlis Pattalongi juga menyerukan bahwa dana perbaikan yang dialokasikan bagi jalan di Kaltim yang pada APBN 2011 jatahnya hanya sebesar Rp 6 M, bisa ditambah lagi. “Sangat kecil dana perbaikannya, kita akan minta lebih perhatian dari pemerintah pusat mengenai hal ini, jangan sampai kekurangan dana jalan diperbaiki dengan cara konvensional dan akhirnya rusak lagi,” ungkap Darlis. hms/adv
|