KNPI Kukar Audensi dengan Waka PolresSampaikan Pemberitahuan dan Klarifikasi Kepengurusan KNPI 2011-02-25 00:34:00
TENGGARONG, Pengurus DPD KNPI Kukar, Kamis (24/2) pagi kemarin secara khusus mendatangi Mapolres Kukar, untuk melakukan audensi bersama para petinggi Polres Kukar. Rombongan pengurus DPD KNPI yang dikoordinatori langsung Sekretaris Junaidi diterima oleh Waka Polres, Kompol Akhmad Yusef Gunawan, diruang kerjanya. Kunjungan DPD KNPI ke Polres Kukar tak lain untuk mengklarifikasi muncul pemberitahaan terkait kisruh kepengurusan DPP KNPI yang berimbas pada kepengurusan di daerah, yang salah satunya adalah kepengurusan KNPI Kutai Kartanegara.“Terkait dengan penetepan kepengurusan DPP KNPI sampai sekarang belum ada keputusan hukum tetap, mengingat pihak tergugat yang dalam hal ini adalah Aziz Syamsudin melakukan banding dan saat ini masih dalam proses,” kata Junaidi kepada Poskota Kaltim usai pertemuan kemarin. Junaidi menyatakan, kalau kepengurusa KNPI Kukar dibawah kepemimpnan Khairudin sebagai Ketua dan dirinya sebagai Sekretaris adalah kepengurusan yang sah secara hokum sesuai dengan AD/ART KNPI dan didasari Musyawarah DPD KNPI Kukar apda 29 April 2009 lalu.”Pada intinya kami tidak ambil pusing munculnya carateker kepengurusan KNPI di Kukar. Yang pasti, hingga saat ini proses banding atas penetapan kepengurusan DPP belumlah inkrah. Kami kepengurusan didaerah, tetap akan menjalankan roda organisasi dan program sesuai dengan agenda dan rencana yang sudah kami tentukan. Kalaupun nantinya pihak pengurus carateker KNPI mau mengadakan acara silahkan, asal tak menggangu keberadaan kepengurusan yang sah.” ungkap Junaidi. Junaidi juga menyatakan, kalau pihak Polres Kukar melalui Wakapolres merespon positif kedatangan pengurus DPD KNPI Kukar. Dan pada intinya, Polres mendukung kepengurusan yang ada yang berdasarkan ketentuan peraturan yang ada. Pada kesempatan itu Junaidi juga secara resmi menyampaikan surat klarifikasi dna pemberitahuan tentang legimitasi kepengurusan KNPI Kukar kepada Waka Polres, termasuk foto copy berkas pemberitahuan risalah permohonan banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor 1509/Pdt.G/2009/PN JKT SEL. Tertanggal 29 Desember 2010 yang ditandangani oleh Hendrik Prayitna kuasa dari pihak tergugat yaitu Aziz Syamsudin.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...