Hamil Diluar Nikah pun Dapat PelayananPemerintah Luncurkan Program Jampersal
2011-02-26 06:53:15
TANJUNG REDEB, Upaya Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan jaminan kesehatan terus ditingkatkan. Selain Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), tahun ini pemerintah akan meluncurkan program baru, yakni Jaminan Persalinan (Jampersal). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Agustinus, Jum’at (25/2) kemarin, kepada surat kabar harian ini menjelaskan, kabar itu ia peroleh pada saat mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Jakarta selama empat hari mulai Tanggal 21 -24 Febuari lalu, yang acaranya dibuka oleh Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Suryanengtias. Program tersebut bertujuan untuk meminimalisir angka kematian ibu dan anak, baik dari keluarga yang mampu maupun yang tidak mampu. “Program ini khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan Jamkesmas. Jadi yang belum dapat bisa mendapatkan Jampersal,” ujarnya. Dijelaskan, syaratnya cukup mudah, yakni hamil dan melahirkan di puskesmas atau di rumah sakit umum daerah. Soal yang bersangkutan hamil diluar nikah atau tidak itu tak jadi soal, kata dia, tetap dapat pelayanan gratis, dan yang penting si ibu dan anak dapat diselamatkan. Untuk itu ia berharap program itu segera dapat teralisasi tahun ini, agar angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Berau ini semakin dapat diminimalisir. Program Jampersal itu bisa terealisasi, dengan catatan harus ada Surat Keputusan (SK) dari Menkes RI. “Jadi saat ini kita hanya menunggu SK Menkes saja, kalau sudah ada SK nya, program itu kita terapkan di Berau,” ungkapnya kemarin. Diharapkan, jika nantinya program Jampersal ini sudah dapat direalisasikan di Berau, masyarakat semakin terbantu, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Dengan begitu pelayanan kesehatan di Bumi Batiwakal ini dapat lebih merata, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. roz
|