Tim Pansus DPRD Kaltim Cari Masukan di Kukar

Pemanfaatan Sungai Mahakam Akan Diperdakan

2011-02-28  00:39:27

TENGGARONG,Terkait akan dibuatkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemanfaatan Sungai Mahkam, Sabtu (26/2) lalu Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Alur Pelayaran di Sungai Mahakam (PAP-SM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kukar guna mencari masukan untuk pembuatan Raperda dimaksud.
Kehadiran Tim Pansus diterima Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf, Asisten II Setkab Edi Damansyah dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya.
Ketua Tim Pansus PAP-SM, M Adam mengatakan, saat ini Raperda PAP-SM sedang dalam pembahasan. Untuk itu telah dilakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder dan pemerintah kabupaten dan kota yang selama ini memanfaatkan alur pelayaran Sungai Mahakam. Tujuannya untuk mendapatkan masukan, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda. Raperda tersebut merupakan aspirasi  Pemprov Kaltim yang disampaikan melalui   Dinas PU dan Kimpraswil Kaltim serta Biro Hukum Kantor Gubernur.
Dijelaskan, Raperda PAP-SM sangat penting, selain mengamankan potensi dan aset di Sungai Mahakam,  sungai ini   juga dimanfaatkan sebagai sarana transportasi angkutan sumberdaya alam yang sangat murah. Karenanya, setiap hari puluhan ponton  membawa ribu meter kubik batubara melalui Sungai Mahakam.
Sementara, di  Sungai Mahakam ada beberapa aset yang perlu diselamatkan yaitu 6 buah jembatan, dimana pilar-pilar jembatan sering ditabrak ponton pengangkut batubara. "Oleh sebab itu,  Perda PAP-SM  perlu sebagai antisipasi  peristiwa penabrakan pilar jembatan," tegasnya.
Selain itu, saat ini kondisi Sungai Mahakam juga sangat memprihatinkan karena terjadi pendangkalan. Sementara pengerukan sungai yang dibiayai melalui APBN setiap tahun terus berkurang. Untuk tahun ini,  kata Adam, pengerukan Sungai Mahakam dialokasikan dalam APBN hanya Rp 18 miliar, padahal menurut perhitungan, biaya pengerukan bisa mencapai ratusan.
Menurut dia, seandainya  Perda PAP-SM ditetapkan, maka setiap metrik ton batubara yang diangkut melalui Sungai Mahakam dikenai retribusi  Rp 10 ribu saja, maka akan terkumpul setahunnya Rp 600 miliar.  Tapi selama ini, pemanfaatan alur Sungai Mahakam tidak diberlakukan retribusi. "Di alur Sungai Barito Kalimantan Selatan sudah dilaksanakan dan efektif bagi penerimaan PAD Kalsel,” ujarnya. Wabup Ghufron Yusuf menjelaskan, pemanfaatan Sungai Mahakam disikapi Pemkab Kukar dengan mengeluarkan Perda No 20/1998 Tentang Retribusi Tambat dan Labuh. Namun yang efektif hanya Retribusi Tambat, sedang retribusi Labuh diperairan Mahakam tidak jalan karena ditolak Perusahaan Negara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Makassar.
Terkait rencana retribusi dimaksud, Ghufron minta agar Perda PAP-SM  memperhatikan daerah yang dilalui alur Mahakam, terutama dalam pembagian retribusi.
Diketahui, pemanfaatan Sungai Mahakam selama ini bagi kepentingan sosial, ekonomi dan beragam keperluan ternyata belum dijamin secara hukum. Banyak pelanggaran  terjadi di alur sungai ini, sehingga merugikan masyarakat dan pemerintah. Misalnya  ponton atau kapal  menabrak jembatan atau rumah warga di tepi sungai yang hanya mendapat ganti rugi seadanya. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...