Tim Pansus DPRD Kaltim Cari Masukan di KukarPemanfaatan Sungai Mahakam Akan Diperdakan
2011-02-28 00:39:27
TENGGARONG,Terkait akan dibuatkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemanfaatan Sungai Mahkam, Sabtu (26/2) lalu Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Alur Pelayaran di Sungai Mahakam (PAP-SM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kukar guna mencari masukan untuk pembuatan Raperda dimaksud. Kehadiran Tim Pansus diterima Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf, Asisten II Setkab Edi Damansyah dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya. Ketua Tim Pansus PAP-SM, M Adam mengatakan, saat ini Raperda PAP-SM sedang dalam pembahasan. Untuk itu telah dilakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder dan pemerintah kabupaten dan kota yang selama ini memanfaatkan alur pelayaran Sungai Mahakam. Tujuannya untuk mendapatkan masukan, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda. Raperda tersebut merupakan aspirasi Pemprov Kaltim yang disampaikan melalui Dinas PU dan Kimpraswil Kaltim serta Biro Hukum Kantor Gubernur. Dijelaskan, Raperda PAP-SM sangat penting, selain mengamankan potensi dan aset di Sungai Mahakam, sungai ini juga dimanfaatkan sebagai sarana transportasi angkutan sumberdaya alam yang sangat murah. Karenanya, setiap hari puluhan ponton membawa ribu meter kubik batubara melalui Sungai Mahakam. Sementara, di Sungai Mahakam ada beberapa aset yang perlu diselamatkan yaitu 6 buah jembatan, dimana pilar-pilar jembatan sering ditabrak ponton pengangkut batubara. "Oleh sebab itu, Perda PAP-SM perlu sebagai antisipasi peristiwa penabrakan pilar jembatan," tegasnya. Selain itu, saat ini kondisi Sungai Mahakam juga sangat memprihatinkan karena terjadi pendangkalan. Sementara pengerukan sungai yang dibiayai melalui APBN setiap tahun terus berkurang. Untuk tahun ini, kata Adam, pengerukan Sungai Mahakam dialokasikan dalam APBN hanya Rp 18 miliar, padahal menurut perhitungan, biaya pengerukan bisa mencapai ratusan. Menurut dia, seandainya Perda PAP-SM ditetapkan, maka setiap metrik ton batubara yang diangkut melalui Sungai Mahakam dikenai retribusi Rp 10 ribu saja, maka akan terkumpul setahunnya Rp 600 miliar. Tapi selama ini, pemanfaatan alur Sungai Mahakam tidak diberlakukan retribusi. "Di alur Sungai Barito Kalimantan Selatan sudah dilaksanakan dan efektif bagi penerimaan PAD Kalsel,” ujarnya. Wabup Ghufron Yusuf menjelaskan, pemanfaatan Sungai Mahakam disikapi Pemkab Kukar dengan mengeluarkan Perda No 20/1998 Tentang Retribusi Tambat dan Labuh. Namun yang efektif hanya Retribusi Tambat, sedang retribusi Labuh diperairan Mahakam tidak jalan karena ditolak Perusahaan Negara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Makassar. Terkait rencana retribusi dimaksud, Ghufron minta agar Perda PAP-SM memperhatikan daerah yang dilalui alur Mahakam, terutama dalam pembagian retribusi. Diketahui, pemanfaatan Sungai Mahakam selama ini bagi kepentingan sosial, ekonomi dan beragam keperluan ternyata belum dijamin secara hukum. Banyak pelanggaran terjadi di alur sungai ini, sehingga merugikan masyarakat dan pemerintah. Misalnya ponton atau kapal menabrak jembatan atau rumah warga di tepi sungai yang hanya mendapat ganti rugi seadanya. yd
|