Sampah Berserakan di Depan Kantor KPUD Kaltim

2011-02-28  01:09:41

SAMARINDA, Program Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Samarinda mengatasi sampah di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) masih banyak yang belum terjangkau. Kali ini terlihat adalah TPS di depan KPUD Kaltim Jl Basuki Rahmat.
Dari hasil pantauan Poskota Kaltim dilapangan, sampah tersebut berserakan hingga ke trotoar dan menimbulkan bau tak sedap. Dengan terlihatnya sampah yang tidak pada tempatnya membuat para pengendara menjadi terganggu akibat bau sampah tersebut. Kemungkinan para pekerja kantor membuang secara asal-asalan sebab terlihat dari sampah banyak berupa kertas dan makanan.
"Senin (27/2) nanti, kami kembali akan membersihkan sampah yang berserakan di trotoar tersebut," kata Kepala Bidang Teknis Kebersihan DKP Samarinda, M Saleh MM.
Menurut dia, masyarakat membuang sampah tak di TPS yang disediakan.  Ini membuat pihaknnya kesulitan membersihkan. Sebelumnya, terdapat 23 ruas jalan yang menjadi target untuk ditertibkan. 9 diantaranya sudah terkena program itu. Yakni Jl KH Mas Tumenggung, Jl Veteran, Jl Juanda II, Jl Juanda III, Jl A Syaharanie, Jl PM Noor, Jl Anggur, Jl DI Pandjaitan dan Jl Siti Aisyah.
Menyusul secara bertahap antara lain Jl Pelabuhan, Jl KH wahid Hasyim, Jl P Antasari, Jl Slamet Riyadi, Jl Bung Tomo, Jl Niaga Timur, Jl Pelabuhan, Jl Kemakmuran, Jl MT Haryono, Jl RE Martadinata, Jl  Otto Iskandardinata, Jl  Muso Salim, Jl Tarmidi dan Jl HM Riffadin.
"Saat ini giliran di depan KPUD Kaltim. Di sini sampah nampak berhamburan. Dicurigai karena ulah para pemulung. Jadi kami pun akan menunggu kawasan ini sehingga ketahuan siapa pelaku yang menghambur sampah di kawasan perkantoran tingkat Kaltim ini," jelasnya.
Ia pun kembali menerangkan soal Peraturan Daerah (Perda) No 19 Tahun 2002 Tentang Penertiban Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Belum lagi pembuangan sampah dilakukan di luar pukul 18.00 - 06.00 Wita yang bertentangan dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 658.1/245/HUK-KS/2003 Tentang Waktu Pembuangan Sampah.
Kemudian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, yakni sebelum dibuang harus dipilah dulu dan dikemas dengan baik.
Bersama itu, diharapkan agar masyarakat tidak membuang sampah di jalan umum, tempat umum, di atas trotoar, jalur hijau, taman kota, selokan, sungai dan tempat lainnya selain yang ditentukan DKP. Juga melalui yang dipilah dengan langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Untuk mengatasi ketidakdisplinan dan perilaku yang kurang baik, makanya program penjagaan yang dilaksanakan dari pukul 07.00 - 23.00 Wita digelar. "Jika nantinya warga di wilayah ini masih saja melanggar, maka perda Nomor 19 tahun 2002 tentang kebersihan akan diterapkan. Kai tidak segan memberi sanksi kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp5 juta," pungkasnya. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...