Ahmadiyah Gugat SK Walikota Samarinda2011-02-28 01:12:38
SAMARINDA,Jemaah Ahmadiyah akan melayangkan gugatan kepada Walikota Samarinda terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda tentang penghentian dan penutupan aktivitas Ahmadiyah. Ahmadiyah menilai bahwa Walikota Samarinda telah melakukan kesalahan dengan mengambil satu keputusan tentang nasib Ahmadiyah namun tidak pernah melakukan komunikasi atau dialog dengan pihak Ahmadiyah. "Saya mewakili Ahmadiyah di Samarinda sangat menyayangkan SK Walikota tentang pemberhentian dan penutupan aktivitas Ahmadiyah. dari itu kami telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Kaltim terkait persoalan ini hasilnya kami akan ajukan SK ini ke PTUN Kaltim," kata juru bicara Ahmadiyah Cabang Samarinda, Ustad Hafizurrahman Danang Prasetio sabtu (27/2) lalu. Melalui SK tersebut lanjutnya walikota jelas-jelas telah membatasi beribadah anggota Ahmadiyah yang nota benenya juga memeluk agama Islam. "Ada kesalahan persepsi yang ditangkap bapak Walikota Samarinda, beliau tidak mengetahui apa yang umat Ahmadiyah lakukan saat ini. Melalui forum ini kami pertegas bahwa kegiatan kami adalah sholat dan mengaji," kata Danang. Menurut dia, Ahmadiyak sholat sama seperti yang dilakukan umat Islam lainnya. Pihaknya mengaji menggunakan kitab suci Al Quran bukan kitab lainnya. Jadi lanjutnya, keluarnya SK Walikota Samarinda yang melarang Ahmadiyah beribadah dan melakukan kegiatan sama halnya Walikota Samarinda melarang pihaknya melakukan Sholat 5 waktu dan mengaji. "Ini jelas melanggar HAM, Secara pribadi, saya sebagai warga negara Indonesia dan warga Samarinda, merasa terintimidasi dengan keputusan Walikota tersebut," tegas Danang. Keluarnya SK Walikota itu lanjutnya kini menjadi pembicaraan Ahmadiyah, tidak hanya di Indonesia namun juga Internasional, dan pihaknya masih menunggu sikap resmi jemaat Ahmadiyah pusat. Menurutnya, Pemkot seharusnya membuka ruang komunikasi dan dialog terlebih dulu. Sebelumnya Walikota Samarinda H Syahrie Jaang telah mengeluarkan surat keputusan melarang atau menghentikan dan menutup aktivitas Ahmadiyah di Samarinda berdasarkan SK Nomor 200/160/BKPPM.1/11/2011 tertanggal 25 Februari 201, dengan perihal perintah penghentian dan penutupan aktivitas jemaat Ahmadiyah. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...