Ketika Hukum Berbicara Tandingi Hati Nurani

2011-01-28  22:09:47

TANJUNG REDEB,Setelah menjalani penahanan selama lebih 1 bulan lamanya, Senin (28/2), Hr (16) akhirnya bisa tersenyum  kembali setelah mendengar putusan dan penjelasan hakim  Achmad Wijayanto SH dalam persidangan yang semula hanya dijadwalkan pembacaan tuntutan, namun ada limpahan sehingga dipercepat menjadi putusan. Hakim memvonis 1 bulan 17 hari, atau otomatis langsung bebas hari itu juga. 
Pelajar SMPN 8 Teluk Bayur ini langsung tersenyum ketika mengetahui ia akhirnya bisa segera menyusul teman-temannya untuk kembali bersekolah.
Dalam sidang, hadir Kepala Sekolah SMPN 8 Teluk Bayur, Suyanti mendengarkan putusan hakim, juga siswa SMPN 8 sekitar 50 an orang serta orang tua Hr yang hanya di luar ruang sidang.
Sorak sorai kegembiraan mewarnai Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, lantaran HR sudah bisa kembali ke bangku sekolah.
Kasus penahanan yang menyita banyak perhatian masyarakat  Berau sampai dengan anggota DPRD Berau ini, akhirnya bisa selesai juga dengan berbagai upaya yang dilakukan orang-orang terdekat termasuk kepala sekolahnya. Bahkan kasus ini sempat dilaporkan ke Komnas HAM oleh Kepala Sekolah.
”Kasihan mas, dia (Hr) sudah tertinggal banyak kegiatan pelajaran padahal sebentar lagi ujian nasional. Bimbel saja tinggal seminggu lagi, 7 Maret ujian praktek, 16 Maret ujian sekolah dan April ujian nasional. Artinya kita harus ada perlakuan khusus lagi untuk anak ini, mengingat banyaknya ketertinggalan, masa depannya juga tanggung jawab kita semua,” ungkap Kepala Sekolah SMP 8, Suyanti.
Suyanti menyayangkan upaya penempuhan jalur hukum yang dilakukan untuk menjerat salah siswanya itu, mengingat permasalahan yang terjadi sudah diselesaikan dengan damai antar keluarga. Upaya penahaan selama lebih 1 bulan itu disebutnya sangat bertentangan dengan nurani. Di luar kerugian waktu belajar yang terbuang, sisi  traumatik anak juga menjadi kerugian besar. Selama berada dalam Rutan Tanjung Redeb, merupakan pengalaman buruk yang tentu tak akan terlupakan seumur hidup dan membekas dalam jiwa anak itu.
“Hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi, jangan sampai jiwa anak ternodai rasa bersalah. Jika dilihat antar keduanya sudah berdamai, lalu apa lagi masalahnya, sekarang anak yang dipukul itu juga tidak pernah muncul lagi sekolah, kita sudah mencari-cari kemana, kan kasihan sebentar lagi ujian. Dia menghilang entah karena apa, mungkin merasa bersalah juga, nah yang dirugikan jadi bertambah,” ungkapnya.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim, Hr didakwa dengan pasal 351 KUH Pidana akibat perbuatannya memukul salah seorang teman sekolahnya. Hal itu berdasarkan laporan yang masuk disertai dengan bukti visum rumah sakit. Kejadian yang bermula di Jalan Kampung Manado Kecamatan Teluk Bayur yang akhirnya menyeret Hr ke Rutan Tanjung Redeb, meski sudah berdamai bahkan dengan menyerahkan sejumlah uang berobat sebagai tanda damai antar keduanya diwakili kedua orang tua.
Banyak kalangan menyebutkan upaya penahanan dan proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan. Dalam akhir putusan, Hakim juga menasehati Hr agar lebih bisa menahan diri. “Setiap permasalahan dibicarakan baik-baik, jangan bertindak sendiri apalagi main hakim sendiri. Putusan yang diberikan ini merupakan putusan pembinaan supaya tindakan seperti itu jangan sampai diulang lagi,” pesan Hakim.
Putusan yang diberikan sudah melalui pertimbangan matang, baik dari sisi tindakan yang dilakukan Hrjuga pertimbangan yang bersangkutan masih tergolong anak-anak dan berstatus anak seekolah disebuah SMP.
Jaksa penuntut dalam kasus tersebut, Alma W SH sendiri sebelum dan sesudah sidang mengatakan, kasus yang ditanganinya itu tergolong pelik. “Tapi kami upayakan jalan terbaik putusan yang sesuai dengan aturan hukum dan si anak bisa bebas hari ini,j ujur saja ini juga bertentangan dengan nurani kita tapi inilah tugas yang harus diemban,” ungkapnya.
Jaksa Alma menuntut 2 bulan dalam tuntutannya yang dipaskan dengan masa penahanan Hr, sampai pada keputusan hakim memvonis 1 bulan 17 hari. as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...