Dewan Desak PT Arjuna Sediakan Endapan AirTak Miliki Sistem Drainase Memadai
2011-01-28 22:22:20
SAMARINDA, DPRD Samarinda mendesak PT Arjuna agar menyediakan tempat endapan air yang memadai. Sehingga, limbah air dari aktivitas penambangan tidak mencemari masyarakat Makroman dan sekitarnya. Selain itu, Kuasa Pertambangan (KP) tersebut juga tak dilengkapi sistemm drainase yang memadai, sehingga jika terjadi hujan air tak mampu ditampung oleh parit tersebut. Penegasan itu dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Syamsul Bahri, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang milik PT Arjuna, di Makroman, Senin (28/2) kemarin. Dalam keterangannya, Syamsul, mengemukakan lahan tambang seluas 1.500 ha tersebut telah melakukan aktivitasnya sejak beberapa tahun lalu. Namun, lahan seluas 30 ha telah dinyatakan terganggu akibat tak memiliki daerah endapan air. "Kalau sistem penyaluran limbah tak memiliki endapan air, saya pastikan akan terjadi pencemaran. Tak salah jika ada protes dari masyarakat agar dibuatkan sistem endapan yang bagus," kata Syamsul, kepada sejumlah wartawan. Berbicara usai melakukan sidak, dia mengemukakan air limbah yang dihasilkan akibat penambangan PT Arjuna di wilayah Makroman telah berubah warna menjadi kecoklatan-persis seperti air susu. "Belum lagi baunya yang ditimbulkan akibat tak ada daerah endapan airnya. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar tambang," tegasnya. Dalam pantauannya, Syamsul, melihat memang telah dibuat polder yang memadai. Namun dalam polder tersebut tak disediakan endapan air. Akibatnya, limbah batu bara yang digali tak mampu diendapkan dan disalurkan dalam bentuk air yang aman bagi lingkungan. "Bayangkan saja kalau air yang dikeluarkan bercampur lumpur yang sama sekali tak sehat bagi lingkungan. Kalau ada endapan airnya tentu akan berbeda hasilnya," kata Syamsul. Dia meminta agar pihak PT Arujuna melakukan pengujian air meski telah diberikan endapan air. Dalam hasil uji air tersebut jika telah memenuhi unsur aman bagi lingkungan baru bisa dialirkan. "Komisi III akan melakukan pengawasan kembali setelah diberikan endapaan. Sesuai dengan janji PT Arjuna yang akan membuat endapan air dalam tempo sepekan ini dan akan melakukan uji kelayakan limbah," katanya. Dalam sidak tersebut Komisi III juga menemukan beberapa areal tambang yang tak ditambang lagi. Puluhan hektar lahan tersebut dibiarkan “merana” dan tak direklamasi. "Komisi III meminta kepada pemilik lahan maupun KP agar segera direklamasi. Jangan diniarkan begitu. Jelas ini melanggar aturan," katanya. Perlu diketahui, sidak yang dilakukan Komisi III juga dihadiri Wakil Ketua Munir, Sektretaris, Mursyid AR, bendahara Aji Nur Natalia dan anggota lainnya yakni H Narimo, H Jafar Abdul Gafar dan H Syamsuddin Tang. aon
|