Pansus Alur Sungai Mahakam Minta Diperpanjang2011-01-28 22:22:54
SAMARINDA, Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Alur Sungai Mahakam untuk menuntaskan kerja hingga tuntas, meminta perpanjangan waktu lagi. Hal ini dilakukan agar Raperda bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan bisa segera diaplikasikan. Demikian hasil Rapat Pansus Raperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam yang dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Senin (28/2). Ketua Pansus Alur Sungai mahakam, Muhammad Adam mengatakan, perlunya perpanjangan kerja Pansus ini bukan disebabkan tidak maksimalnya kinerja Pansus. “Justru kami sudah sekuat tenaga untuk memperjuangkan, ini persoalan kendala di pusat menunggu surat jawaban atas surat Gubernur Kaltim yang disampaikan kepada Kemendagri terkait permohonan atas pelimpahan wewenang pengelolaan alur Sungai Mahakam,” papar Adam. Adam memperkirakan kerja pansus akan diperpanjang satu bulan hingga tiga bulan mendatang. Namun ketetapan waktu menunggu setelah surat permohonan perpanjangan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Mengingat sesuai jadwal Badan Musyawarah yang menetapkan agenda penyampaian laporan Pansus Pengelolaan Alur Sungai Mahakam pada Senin (14/3) mendatang, maka rapat sepakat bahwa kerja pansus akan diperpanjang. Meski perpanjangan akan diminta oleh pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim, namun anggota pansus akan terus optimis memperjuangkan agar pelimpahan wewenang atas pengelolaan alur Sungai Mahakam dapat terwujud, sehingga alur sungai bisa terkelola dengan baik. Senada dengan Ketua Pansus, Wakil Ketua Pansus Saifuddin Dj juga optimis bahwa Pansus ini akan tetap berjuang hingga tuntas. Saifuddin menambahkan beberapa kendala lain mengapa Pansus ini akan diperpanjang, adalah bahwa Pansus masih perlu menampung beberapa masukan dari bupati dan walikota yang saat ini belum terakomodir. “Dari hasil asistensi ke Kemendagri beberapa hari lalu, masih ada beberapa teks draft yang perlu diperbaiki, perda ini akan disempurnakan sehingga nantinya tidak mendapat penolakan dari Depdagri,” imbuh Saifuddin. Sementara, anggota Pansus, HM Darlis Pattalongi memberi penegasan bahwa perpanjangan ini bukan semata hanya karena tekstual saja. Tetapi ada substansi mendalam yang perlu diperjuangan hingga raperda ini bisa disetujui pusat. Selain itu perlu adanya pemahaman kepada pusat terhadap aspirasi ini, bahwa ini bukan semata-mata karena keuntungan, namun sangat berasalan mengapa raperda ini harus diperjuangkan. ”Jangan sampai karena lemahnya koordinasi pengelolaan antara Pemerintah Pusat dengan daerah, kemudian menimbulkan masalah di daerah. Karena bagaimanapun jika ada masalah di daerah, tentu menjadi permasalahan Pemerintah Daerah. Dan Pemerintah Daerah yang menghadapi langsung, bukan Pemerintah Pusat,” tegas Darlis. Setelah pertemuan ini, Pansus merencanakan akan melakukan pertemuan bersama Gubernur Kaltim dan Pimpinan DPRD Kaltim. Hal ini, menurut Datu Yaser Arafat, Anggota Pansus, bahwa pengelolaan Alur Sungai Mahakam ini berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah eksekutif. “Saya pikir Alur sungai Mahakam bisa menambah PAD, sehingga jelas perlu didukung dan diperjuangkan, bukan hanya tol saja,” tandas Datu Yaser. fer/adv
|