Raperda PAP-SM TerganjalRetribusi Labuh Perairan Sungai Mahakam Ditangani PT Pelindo
2011-01-28 22:31:45
TENGGARONG, Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Alur Pelayaran di Sungai Mahakam (PAP-SM) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim harus berjuang keras untuk mewujudkan Raperda tersebut menjadi Perda. Pasalnya, pengelolaan Sungai Mahakam sudah ditangani PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Kepmen Perhubungan. Sebagaimana diungkapkan Wabup Kutai Kartanegara, HM Ghufron Yusuf, untuk pemanfaatan Sungai Mahakam, Pemkab Kukar telah mengeluarkan Perda No 20/1998 Tentang Retribusi Tambat dan Labuh. Namun yang efektif hanya Retribusi Tambat, sedang retribusi Labuh di perairan Mahakam tidak jalan karena ditolak PT Pelindo IV Makassar. Hal itu disampaikan Ghufron Yusuf dalam pertamuan dengan Tim Pansus Rancangan Raperda Pengelolaan Alur Pelayaran di Sungai Mahakam (PAP-SM) DPRD Provinsi Kaltim, Sabtu (26/2) lalu. Tidak tangung-tanggung, pengelolaan pemanfaatan perairan Sungai Mahakam oleh PT Pelindo bahkan hingga wilayah Kutai Barat yang merupakan wilayah paling hulu Sungai Mahakam. Atas penjelasan tersebut, Tim Pansus Raperda PAP-SM mengajak kabupaten dan kota yang berada dan dilalui alur pelayaran perairan Sungai Mahakam untuk datang ke PT Pelindo guna membicarakan mengenai hak pengelolaan dan pemanfaatan alur pelayaran Sungai Mahakam. Pasalnya, penarikan retribusi yang dikelola PT Pelindo tersebut merupakan bagian dari butir yang tercantum dalam Raperda PAP-SM yang sebelumnya direncanakan akan disahkan dalam waktu dekat. Tapi rencana tersebut harus tertunda karena terganjal PT Pelindo yang terlebih dahulu sudah menanganinya. Seperti diberitakan Poskota Kaltim kemarin, kehadiran Tim Pansus Raperda PAP-SM ke Kukar guna mencari masukan untuk Raperda dimaksud, yang menurut Ketua Tim Pansu M Adam, saat ini Raperda PAP-SM itu sedang dalam pembahasan untuk ditetapkan jadi Perda. Dikatakan, Tim telah dilakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder dan pemerintah kabupaten dan kota yang selama ini memanfaatkan alur pelayaran Sungai Mahakam. Dijelaskan, Raperda PAP-SM yang merupakan aspirasi Pemprov Kaltim yang disampaikan melalui Dinas PU dan Kimpraswil Kaltim serta Biro Hukum Kantor Gubernur tersebut sangat penting, selain mengamankan potensi dan aset di Sungai Mahakam, sungai ini juga dimanfaatkan sebagai sarana transportasi angkutan sumberdaya alam yang sangat murah. Karenanya, setiap hari puluhan ponton membawa ribu meter kubik batubara melalui Sungai Mahakam. Sementara, di Sungai Mahakam ada beberapa aset yang perlu diselamatkan yaitu 6 buah jembatan, dimana pilar-pilar jembatan sering ditabrak ponton pengangkut batubara. Selain itu, saat ini kondisi Sungai Mahakam juga sangat memprihatinkan karena terjadi pendangkalan. Sementara pengerukan sungai yang dibiayai melalui APBN setiap tahun terus berkurang. Menurut dia, seandainya Perda PAP-SM ditetapkan, maka setiap metrik ton batubara yang diangkut melalui Sungai Mahakam jika dikenai retribusi Rp 10 ribu saja, maka akan terkumpulratusan miliar dalam setahunnya. Tapi selama ini, pemanfaatan alur Sungai Mahakam tidak diberlakukan retribusi. Dia membandingkan dengan alur Sungai Barito Kalimantan Selatan yang sudah melaksanakan dan ternyata efektif bagi penerimaan PAD Kalsel. Sementara, terkait rencana retribusi dimaksud, Ghufron minta agar Perda PAP-SM memperhatikan daerah yang dilalui alur Mahakam, terutama dalam pembagian retribusi. Diketahui, pemanfaatan Sungai Mahakam selama ini bagi kepentingan sosial, ekonomi dan beragam keperluan ternyata belum dijamin secara hukum. Banyak pelanggaran terjadi di alur sungai ini, sehingga merugikan masyarakat dan pemerintah. Misalnya ponton atau kapal menabrak jembatan atau rumah warga di tepi sungai yang hanya mendapat ganti rugi seadanya. yd
|