Diyakini Tak Ada Gugatan Pemilukada Balikpapan 2011-01-29 15:28:16
BALIKPAPAN, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan yakin jika pada proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2011 untuk memilih walikota dan wakil walikota periode 2011 – 2016 tidak akan berbuntut pada gugatan, buktinya sampai pencoblosan dan perhitungan suara tidak ada suara-suara sumbang berkaitan dengan pemilukada Balikpapan ini termasuk dari empat pasang ini sama-sama tidak melakukan klaim. Pencoblosan Pemilukada yang diikuti empat pasangan calon kepala daerah telah dilakukan 24 Februari lalu, dan kini pleno perhitungan suara ditingkat kecamatan (PPK) sudah tuntas sebagai bukti penghitungan suara di lima kecamatan pun sudah selesai dan aman-aman saja. ‘’Tidak ada gugatan, karena semua proses kita jalankan sudah sesuai prosedur, baik persiapan administrasi maupun pelaksanannya,’’ kata M. Ramli, anggota KPU Balikpapan saat memantau pleno PPK Balikpapan Barat, di aula Kecamatan Balikpapan Barat baru-baru ini. Dia mengatakan, dari sekian banyak pelaksanaan Pemilukada di seluruh Indonesia, hampir 90 persen berujung pada gugatan dari para peserta Pemilukada, baik dari calon yang bertarung, maupun dari tim sukes masing-masing calon dan yang kurang lebih 90 persen berakhir di MK (Mahkamah Konstitusi, red). Banyaknya hasil Pemilukada yang harus diselesaikan di MK, ia melanjutkan, karena dalam penyelengaraannya dianggap oleh calon maupun tim sukses menyimpang bukan hanya pada pemungutan dan penghitungan suara, namun proses penyelengaraan Pemilukada yang dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi keributan, namun Balikpapan aman-aman saja. Namun, ia menandaskan, KPU Balikpapan tetap meyakini bahwa seluruh pasangan calon maupun tim sukses calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, dapat menerima hasil perolehan suara maupun proses penyelengaraan pemilukada Balikpapan kali ini. "Kita sudah perhitungkan masalah itu dan kita sudah mengantisipasinya, dengan mempersiapkan segala kelengkapan administrasi terkait penyelengaraan termasuk dokumen-dokumen semuanya harus resmi, bahkan jika dibutuhkan persetujuan, kita ajukan untuk disetujui. Semua bukti-bukti kegiatan didokumentasikan dan sejak awal, semua itu sudah kita ingatkan, untuk melengkapi administrasi dan dokumentasinya, sebagai antisipasi gugatan jika sampai terjadi, namun sampai detik ini tidak ada gugatan itu," terangnya. max
|