Sengketa Lahan Perum Bengkuring Terus BerlanjutAjak Warga Bengkuring Rembukan
2011-01-29 15:47:19
SAMARINDA, Djagung Hanafiah, melalui ahli warisnya Chairil Usman, mengajak warga di Perum Bengkuring, utamanya warga yang merasa memiliki lahan yang dibeli dari Djagung Hanafiah untuk rembukan membahas masalah lahan yang kini tengah diklaim Perumnas sebagai miliknya. "Kami berharap bagi warga yang merasa pernah membeli lahan kaplingan pada ayah saya (Djagung Hanafiah, Red) untuk membahas kebeberapa persoalan terkait sengketa dengan Perumnas ini,” ujar Chairil Usman, Selasa (1/3). Menurutnya, perlu ada kesepahaman antara Djagung Hanafiah dengan warga pemilik lahan di Perum bengkuring yang merasa pernah membeli dari ayahnya. Karena ini, lanjutnya, juga menyangkut warga pemilik lahan. "Nanti kita akan mendiskusikan langkah apa yang harus diambil guna menyelesaikan masalah lahan yang dicaplok Perumnas," katanya. Dia berharap dengan adanya rembukan tersebut akan menemukan formula yang tepat untuk bersama-sama mendesak Perumnas agar secepatnya menyelesaikan sengketa Tersebut. Usman juga meminta agar warga yang memiliki lahan yang dibelinya dari Djagung Hanafiah agar menghubungi ke nomor telepon genggamnya yakni 0813-503-70-999 "Dengan adanya kebersamaan saya yakin masalah ini dapat terselesaikan," katanya. Chairil Usman yang menuntut lahan Perumnas sekitar 10 hektare tersebut mengatakan, DPRD Samarinda dimungkinkan bakal membentuk pansus menindaklanjuti laporan mereka. Pasalnya, ketika hearing digelar beberapa waktu lalu DPRD Samarinda merasa dilecehkan menyusul pihak Perum Perumnas Samarinda hanya diwakili seorang staf, bukan manajemen pengambil kebijakan. "Kabarnya mau dibentuk pansus. Kami menunggu saja. Harapan kami DPRD memang bisa membantu kami. Karena tuntutan kami ini sudah 15 tahunan tapi belum direalisasikan Perumnas," ujar Usman. Dikatakan, lahan itu tetap mereka tuntut kendati kini di atas lahan itu telah berdiri perumahan warga Perumnas Bengkuring dengan surat menyurat atau sertifikat dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 632.K/Pid./1997. Sebab, surat-surat tanah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah difiktifkan oleh sejumlah oknum yang mengambil keuntungan ketika Perumnas Bengkuring tersebut hendak dibangun tahun 1996 lalu. "Musyawarah sebenarnya juga sudah pernah dilakukan berkali-kali dan Perum Perumnas prinsipnya sudah menyetujui pembayaran tersebut. Tapi sampai saat ini realisasi pembayaran itu belum pernah dilakukan," ujar Chairil Usman. Dikatakan, surat menyurat yang dipergunakan Perum Perumnas menggarap lahan itu tidak sah juga dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 22/Pid.B/2001/PN.Smda tanggal 14 Februari 2002. "Dalam putusan itu dinyatakan Lurah Sempaja saat itu, Drs H Suud Riady terbukti melakukan/bekerjasama untuk pembuatan surat-surat tanah dan penggarap fiktif," kata Chairil. Sengketa lahan di Perumnas Bengkuring dengan Djagung Hanafiah juga mendapat perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Setelah menggelar hearing beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Samarinda pernah memanggil pihak-pihak terkait. Diantaranya Perum Perumnas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suyadi mengatakan, telah melakukan beberapa langkah. Diantaranya, dengan hearing dan pembahasan internal Komisi I. Soal pembentukan Pansus yang sebelumnya sempat dikabarkan, lanjutnya, Komisi I DPRD Samarinda masih merasa belum perlu. "Cukup Komisi I dulu yang bekerja," tandasnya. aon
|