Pungutan Angkutan Alur Mahakam Oleh PT Pelindo DipermasalahkanPT Pelindo Berpegang Pada SKB Menteri
2011-01-29 16:03:48
TENGGARONG, Merasa Sungai Mahakam merupakan bagian dari wilayahnya, Kabupaten Kutai Kartanegara mempermasalahkan pungutan bagi alat angkut yang menggunakan alur Mahakam oleh PT Pelindo. Pasalnya, PT Pelindo dianggap hanya memungut tapi tidak mau tahu dengan permasalahan-permasalahan yang menyangkut Sungai Mahakam, terutama mengenai pemeliharaan sungai seperti pengerukan akibat terjadinya pendangkalan maupun kerusakan lingkungan seperti pencemaran BBM dari kapal dan erosi DAS akibat gelombang kapal yang melintas. Seperti diketahui, dalam pertemuan antara Pemkab Kutai Kartanegara dengan Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Alur Pelayaran Sungai Mahakam (PAP-SM) DPRD Provinsi Kaltim dalam rangka mencari masukan terkait Raperda dimaksud beberapa hari lalu, terungkap bahwa PT Pelindo IV Cabang Samarinda ternyata memiliki otoritas luas terhadap pemanfaatan alur Sungai Mahakam. Selama kurun waktu 20 tahun terakhir Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kementarian Perhubungan itu telah melakukan pungutan bagi kapal dan alat angkutan sungai lainnya yang berlabuh maupun melewati alur Sungai Mahakam. Kabid Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dinas Perhubungan Kukar, H Marsidik dihadapan anggota Tim Pansus Raperda PAP-SM DPRD Kaltim kala itu mengatakan, kendati Kukar sudah melaksanakan otonomi daerah, namun untuk menerapkan Perda No 20/1998 Tentang Retribusi Tambat dan Labuh di Sungai Mahakam dalam wilayah Kukar masih terhambat. Pasalnya menurut Marsidik, pihak Administrator Pelabuhan (Adpel) Samarinda menolak jika Kukar memberlakukan Perda tersebut terutama memungut uang Retribusi Labuh. Karena pungutan serupa telah dilakukan pihak PT Pelindo IV Cabang Samarinda terhadap semua aktivitas kapal dan alat angkutan sungai yang melakukan kativitas di Mahakam. Menurut Marsidik, PT Pelindo menganggap seluruh alur Mahakam dari muara di kawasan Delta Mahakam hingga ke Long Bagun di Kutai Barat masih dalam lingkungan Daerah Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Adpel/Pelindo Samarinda. Sementara itu, alasan ditolaknya Perda Kukar No 20/1998 dan kemudian mengizinkan PT Pelindo IV memungut uang Jasa Kepelabunan dilandasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menhub No 32/1992 dan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No 10/92. Keduanya tentang batas-batas Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang ditangani Adpel bersama PT Pelindo. Dalam kesempatan berbeda, Marsidik ditemui di ruang kerjanya Selasa (1/3) mengatakan, seharusnya setelah Kukar melaksanakan UU No 32/2005 tentang Otonomi Daerah maka sepatutnya retribusi itu menjadi hak daerah sebagai pos penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu pihaknya berupaya agar Perda Kukar No 20/1998 harus segera berjalan efektif. Karena menurut dia, setelah di konfirmasi ke beberapa pengusaha alat angkutan Mahakam, mereka mendukung adanya retribusi dari Pemkab Kukar ini. Karena umumnya pengusaha itu menilai pungutan yang dilakukan pihak Pelindo selama ini tidak jelas arah dan tujuannya. Yang lebih mengecewakan lagi, ujar Marsidik bahwa uang pungutan yang ditarik Pelindo itu tidak pernah sepeserpun mengalir ke Kukar sebagai pemilik wilayah. Padahal lanjut Marsidik, pihaknya butuh dana banyak untuk membuat rambu-rambu lalu lintas sungai, kemudian melakukan pengerukan disejumlah titik sungai yang terjadi pendangkalan. "Yang lebih payah lagi pihak Pelindo tidak mau tahu jika di alur Mahakam ini ada peristiwa kecelakaan sungai yang kerap terjadi termasuk kerusakan lingkungan seperti pencemaran BBM kapal dan erosi DAS akibat gelombang kapal. Seharusnya mereka berkontribusi buat meringankan derita kecelakaan dan kerusakan lingkungan sungai ini," pungkas Marsidik. yd
|