FKUB Se-Kaltim Rekomendasikan Pembubaran Ahmadiyah2011-01-29 17:51:42
SAMARINDA, Dukungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat keputusan yang mengatur Ahmadiyah mendapat respon positif dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kalimantan Timur (FKUB). Setelah mengadakan pertemuan tertutup di kantor Gubernur Kaltim, Selasa (1/3), FKUB Kaltim merekomendasikan kepada pemerintah Propinsi Kaltim untuk membubarkan dan melarang segala jenis kegiatan yang dilakukan Jemaah Ahmadiya Indonesia (JAI). Karena, sebagian anggota Ahmadiyah juga merupakan warga Kaltim, maka pembinaanya diserahkan kepada pemerintah Propinsi Kaltim melalui Kanwil Departemen Agama, MUI, aparat kepolisian atau kejaksaan. Hal ini diungkapkan Kanwil Departemen Agama Kaltim Elbadiansyah kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur. Elbadiansyah mengatakan bahwa pertemuan berlangsung alot. Wakil Gubernur Kaltim awalnya menerima masukan dan pendapat dari masing-masing peserta rapat yang terdiri dari perwakilan organisasi Islam. Setelah mendengar masukan Wagub, kemudian meminta dibentuk satu tim kecil yang dimaksudkan untuk merumuskan hasil pertemuan di ruang rapat lantai 2 kantor Gubernur Kaltim Jl Gajah Mada. Setelah dirumuskan, hasilnya nanti akan dibawa kerapat yang dihadiri para pemerintah Kabupaten dan kota se Kaltim. "Sejauh ini pemerintah tidak bisa memberikan sanksikepada mereka-mereka yang melanggar himbauan pemerintah itu. Namun nanti, jika pemerintah pusat telah mengeluarkan satu keputusan pemerintah, maka itu yang dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk membuat perda pelarangan," tegasnya. Dari itu, kata dia, FKUB menghimbau jemaat Ahmadiyah yang jumlahnya tidak seberapa di Kaltim untuk sementara waktu tidak melakukan ibadahnya secara berkelompok, atau melakukan kegiatan-kegiatan lainnya sampai ada keputusan dari pemerintah pusat terkait Ahmadiyah. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...