Pengurusan Akta Kelahiran Diperpanjang2011-03-03 00:14:12
TANAH GROGOT, Dinas sosial kependundukan dan catatan sipil Kabupaten Paser memperpanjang pengurusan akta kelahiran. Untuk optimalisasi peningkatan tahapan kepemilikan akta kelahiran maka dispensasi pelayanan pencatatan sipil yang semula berlaku sampai dengan Desember 2010 diperpanjang kembali sampai dengan akhir Desember 2011. Menurut Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Fakhruji, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010, perihal perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta untuk mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis nasional 2011 semua anak Indonesia tercatat kelahirannya. “ Pelayanan pengurusan akta kelahiran ini akan dibuka lagi mulai april 2011,“ katanya. Berkaitan dengan surat menteri dalam negeri tersebut menurut Fakhruji diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi berlakunya UU No. 23 Tahun 2006. “Jadi secara substansial surat tersebut dimaksudkan memberikan kesempatan pada masyarakat dalam memperoleh akta kelahiran secara mudah sekaligus untuk mempercepat sasaran rencana strategis nasional 2011, yakni semua anak indonesia tercatat kerlahirannya,” ujarnya. Perpanjangan masa dispensasi yang kedua ini merupakan perpanjangan yang terakhir dan akan dilaksanakan secara efektif mulai bulan januari 2012. Maksudnya dengan demikian mulai januari 2012 semua proses pelayanan pencatatan kelahiran wajib dilaksanakan sesuai persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006. “Undang-undang nomor 23 tahun 2006 itu akan mutlak diberlakukan tidak ada lagi kompromi bagi yang terlambat akan didenda paling banyak satu juta. Misalkan ada yang terlambat satu tahun dendanya seratus ribu. Lantas satu tahun keatas sampai 10 tahun dendanya 200 ribu,” jelasnya.paser-goid
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...