Dugaan Korupsi Dana Bansos KukarSaksi Ahli Tak Datang Sidang Ditunda
2011-01-30 07:27:38
TENGGARONG,Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Kukar 2005 dengan senilai Rp18,5 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (2/3) kemarin pagi dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Khairudin dan Basran Yunus mantan Asisten IV Setkab Kukar terpaksa harus ditunda, lantaran saksi ahli yakni A Situmorang dari BPK-RI yang dihadirkan tidak datang. Penundaan ini sebenarnya sudah ketiga kalinya, Rabu (2/3) kemarin saksi A Situmorang tidak hadir lantaran sedang menjadi saksi ahli di Lampung. "Sidang akan digelar kembali pada tanggal 16 Maret 2011 mendatang dan mudah-mudahan saksi ahli nantinya bisa datang,” ungkap Jaka Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Sofyan Latoriri pada wartawan kemarin. Diakui oleh Sofyan, bahwa proses persidangan kasus dugaan korupsi Bansos Kukar yang menyeret Khairudin, Basran Yunus , Boyke, dan Edi Mulawarman terbilan cukup panjang, mengingat kasus tersebut sebelumnya ditangani KPK, kemudian prosesnya digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong. Selain itu juga banyaknya saksi juga membuat proses sidang lama. Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang kasus tersebut telah menghadirkan saksi yakni para mantan anggota DPRD yang menerima dana aliran bansos Kukar, yang nilainya mencapai Rp375 juta per anggota dewan. Para anggota dewan mengaku dengan jujur aliran dana bansos fiktif tersebut. Munculnya kasus dugaan korupsi dana bansos itu sendiri merupakan pengembangan KPK. Dimana KPK telah memasukan mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan Ketua Fraksi Golkar Setia Budi. Khairuddin yang saat ini menjadi staf khusus Bupati didakwa didakwa melakukan pidana korupsi bersama Setia Budi tahun 2005-2006 melalui penyuluran dana bansos sebesar Rp 18.5 miliar. awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...