PN Didesak Supaya Udin Mulyono Ditahan

2011-03-03  23:17:18

BONTANG,Sejak bergulirnya pembacaan tuntutan pada terdakwa,  Udin Mulyono,yang juga Ketua PHM ini  yang hanya di kenakan 18 Bulan kurungan Denda 50 Juta serta  Subsider 1 Bulan  Akhirnya Rabu (03/03)
Laskar Anti Korupsi Indonesia  (LAKI) kembali  Turun ke jalan, dan menggelar Demonstrasi tepatnya, di depan Kantor Pengadilan Kota Bontang.Jl Awang long.  Dalam aksi Demo tersebut  “LAKI”     mempertanyakan kinerja  aparat hukum, khususnya Aparat  Pengadilan Negeri Kota Bontang dan Kejaksaan negeri(Kajari) Bontang.yang di nilai salah, dan tebang pilih.dalam menegakkan keadilan serta supermasi hukum.di Bontang.  Ujar Sekertaris LAKI Fransmica 
Dalam aksi Demo itu, Frans membacakan tiga tuntutan  resolusi diantaranya,   Usut tuntas Dalang dan pelaku Tindak pidana Korupsi Tanpa pandang bulu,  Adili dan jatuhkan, hukuman yang seberat-beratnya pada para tikus-tikus kantor  yang mengakibatkan kerugian Negara milyaran rupiah sesuai dengan UUD tipikor, Segera lakukan penahanan terhadap mereka yang telah berstatus terdakwa  korupsi dalam kasus  Martadinata ini.
Aksi   demo pun  berlangsung aman dan tertib, yang berselang kurang dari 2 jam, itu.  akhirnya wakil pengadilan negeri serta wakil dari kajari Bontang menerima dan menanda tangani  surat kesepakatan 3 Resolusi Penegakan hokum. Sementara itu Kapolres AKBP Dede Rahayu mengatakan melalui pesan singkatnya, sebanyak  Dua Peleton  anggota kepolisian untuk mengamankan Aksi Demo tersebut.  tampak dari kejauhan Aparat kepolisian pun berjaga-jaga dan membentuk pagar betis  untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Sementara di tempat terpisah Kepala Kejaksaan (Kajari) Bontang  Budi Handaka SH. dalam keterarangannya beberapa waktu lalu  saat di temui di ruang kerjanya mengatakan,  Dalam penanganan Kasus Jalan martadinata khususnya,  Kajari Kota Bontang. di dalam penanganan kasus Korupsi tidak pernah melihat siapa pelakunya, tetapi secara profesional sesuai dengan porsi yuridis Hukum yang berlaku ungkapnya.
Ditambahkannya, Kejaksaan  tidak mengenal adanya interfensi  dari pihak mana pun dalam melakukan penuntutan hokum yang harus berdasarkan pada yuridis hokum, yang terungkap dalam fakta-fakta dalam persidangan.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...