PN Didesak Supaya Udin Mulyono Ditahan2011-03-03 23:17:18
BONTANG,Sejak bergulirnya pembacaan tuntutan pada terdakwa, Udin Mulyono,yang juga Ketua PHM ini yang hanya di kenakan 18 Bulan kurungan Denda 50 Juta serta Subsider 1 Bulan Akhirnya Rabu (03/03) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kembali Turun ke jalan, dan menggelar Demonstrasi tepatnya, di depan Kantor Pengadilan Kota Bontang.Jl Awang long. Dalam aksi Demo tersebut “LAKI” mempertanyakan kinerja aparat hukum, khususnya Aparat Pengadilan Negeri Kota Bontang dan Kejaksaan negeri(Kajari) Bontang.yang di nilai salah, dan tebang pilih.dalam menegakkan keadilan serta supermasi hukum.di Bontang. Ujar Sekertaris LAKI Fransmica Dalam aksi Demo itu, Frans membacakan tiga tuntutan resolusi diantaranya, Usut tuntas Dalang dan pelaku Tindak pidana Korupsi Tanpa pandang bulu, Adili dan jatuhkan, hukuman yang seberat-beratnya pada para tikus-tikus kantor yang mengakibatkan kerugian Negara milyaran rupiah sesuai dengan UUD tipikor, Segera lakukan penahanan terhadap mereka yang telah berstatus terdakwa korupsi dalam kasus Martadinata ini. Aksi demo pun berlangsung aman dan tertib, yang berselang kurang dari 2 jam, itu. akhirnya wakil pengadilan negeri serta wakil dari kajari Bontang menerima dan menanda tangani surat kesepakatan 3 Resolusi Penegakan hokum. Sementara itu Kapolres AKBP Dede Rahayu mengatakan melalui pesan singkatnya, sebanyak Dua Peleton anggota kepolisian untuk mengamankan Aksi Demo tersebut. tampak dari kejauhan Aparat kepolisian pun berjaga-jaga dan membentuk pagar betis untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Sementara di tempat terpisah Kepala Kejaksaan (Kajari) Bontang Budi Handaka SH. dalam keterarangannya beberapa waktu lalu saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, Dalam penanganan Kasus Jalan martadinata khususnya, Kajari Kota Bontang. di dalam penanganan kasus Korupsi tidak pernah melihat siapa pelakunya, tetapi secara profesional sesuai dengan porsi yuridis Hukum yang berlaku ungkapnya. Ditambahkannya, Kejaksaan tidak mengenal adanya interfensi dari pihak mana pun dalam melakukan penuntutan hokum yang harus berdasarkan pada yuridis hokum, yang terungkap dalam fakta-fakta dalam persidangan.wan
|