Kasus Percetakan Sawah

Terdakwa MN Menerima Putusan Hakim

2011-03-03  23:26:08

TANJUNG REDEB, Terdakwa  kasus percetakan sawah tahun anggaran 2007 lalu, berinisial MN akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya tinggal menunggu surat perintah pelaksanaan putusan (SP3) dari PN.
Setelah majelis hakim PN Tanjung Redeb memvonis terdakwa MN, selaku  kuasa pengguna anggaran (KPA) divonis 1,4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada persidangan putusan (24/2) lalu. Majelis hakim yang diketuai Achmad Wijayanto SH, hakim angota Medi Rapi Batara Randa SH serta Pataluddin SH menawarkan kepada terdakwa, apakah akan melakukan  banding ke Pengadilan Tinggi (PT),  pikir – pikir atau menerima hasil putusan tersebut.
Pada persidangan itu juga, terdakwa yang didampingi pengacaranya Abdullah SH menyatakan pikir – pikir. Karena pikir - pikir, maka majelis hakim memberikan tenggang waktu selama seminggu, jika dalam waktu seminggu tidak menyatakan banding, berarti terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, Kamis (3/3) kemarin, berakhir, tetapi terdakwa MN menurut informasi tidak malakukan banding. Akhirnya, beberapa wartawan media cetak mencoba mencari informasi kepastian, ketika bertemu dengan Alma Wiranta SH selaku JPU di PN Tanjung Redeb kemarin, ia membenarkan, bahwa terdakwa MN menerima hasil putusan hakim.
“ Ya benar, terdakwa MN tidak melakukan banding, terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sekarang kita tinggal menunggu SP3 dari pengadilan. Kalau sudah kami terima, langsung kami eksekusi terdakwa ke Rumah Tahanan Tanjung Redeb,” kata Alma.
Disaat yang sama, Abdullah pengacara terdakwa MN juga membenarkan inforamsi itu, bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim, dia (MN) memilih menjalani putusan dari pada melakuka banding. “ Keputusan yang diambil klien saya ini, karena ada pertimbangan – pertimbangan. Sehingga klien saya milih menjalani,” ungkapnya.
Seperti yang diwartakan media ini sebelumnya,  JPU menuntut terdakwa MN 2 tahun  penjara pada bulan Januari 2011 lalu. Setelah berselang berapa minggu kemudian sidang kembali dilanjutkan, dengan agenda sidang putusan terhadap terdakwa MN, atas kasus percetakan sawah yang melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Yakni  terdakwa Berinisial HS kuasa  Direktur PT.Tribuana Selatan Raya (TSR) selaku kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SN, dan   konsultan pengawas proyek berinisial  YF.
Oleh sebab itu majelais hakim menilai terdakwa  melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagai mana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP tentang tindak pidana korupsi
Karena menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan kerjasama tindak pidana korupsi secara materiel, intelektual, dan psikis. Pasalnya, nilai kontrak proyek yang anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar itu, terjadi manipulasi data.
Dimana pekerjaan itu dibuat dalam berita acara seolah – olah volume pekerjan mencapai 70 persen. Padahal yang sebenarnya pekerjaan itu hanya mencapai 23,14 persen. Sehingga terdakwa HS bisa mencairkan dana Rp 1,9 miliar lebih. Jika mengikuti volume pekerjaan yang sebenarnya, pihak kontraktor semestinya menerima hanya Rp 500 juta lebih.
Dari hasil berita acara tersebut, seolah – olah proyek percetakan sawah telah dikerjakan 30 hektar di empat tempat sesuai dalam kontrak, yang luasanya 500 hektar secara keseluruhan, yakni di Kampung Biatan Ilir, Sumber Mulya, Semurut dan di Kampung Labanan Makarti.
Padahal, yang dikerjakan hanya di Kampung Biatan Ilir dan Sumber Mulya, sementara di Kampung Semurut dan di Kampung Labanan Makarti belum dikerjakan sama sekali.
Selain itu terdakwa juga terbukti melakukan bersama – sama membuat tanggal mundur setelah diketahui proyek itu bermasalah, untuk mambuat laporan kepada Departemen Pertanian RI. Akibat perbuatan terdakwa, menurut perhitungan teknis negara dirugikan  Rp 1,914 miliar. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...