Diduga PT MSS Lakukan Tambang Illegal2011-03-03 23:42:49
TANAH GROGOT, Terkait pemberitaan media ini sebelumnya, dan seperti yang dijelaskan oleh Kuasa Hukum PT.Mega Sarana Sejahtera A.Pasribu SH, bahwa Kopolisian Paser tidak bisa menjelaskan dimana letak kesalahan Personil PT.Mega Sarana Sejahtera(PT.MSS) atas nama Budiman dan H.Achmad Efendi atas dakwaan perusahaan tersebut melakukan Penambangan Ilegal di Kecamatan Muara Komam. Bahkan Kapolres Paser menjelaskan melalui Kasat Reskrim AKP Tohari.KS bahwa dugaan PT.Mega Sarana Sejahtera melakukan Penambangan Illegal telah melalui kajian dan keterangan yang diberikan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, serta Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur untuk meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan di areal yang masih mengantongi ijin Penelitian(Explorasi) itu. ”Kita mengadakan Investigasi lapangan dan meneliti segala yang ada kaitannya dengan penambangan illegal. Juga atas pernyataan laporan yang disampaikan oleh Kedua Dinas yang berkompeten, sehingga kita mengambil tindakan. Kepolisian juga tidak asal menangkap dan menghentikan opersional perusahaan Pertambangan tanpa ada laporan kita terima dari Dinas yang bertanggungjawab. Dari hasil laporan yang kita terima, maka kita melakukan penelitian penyelidikan di tempat kejadian perkara di dilapangan. Jadi jangan dikatakan tidak ada laporan. Semua kita jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang AKP Tohari saat dikonfirmasikan diruangkerjanya, belum lama ini. Kegiatan Explorasi menurut sumber yang ahli dibidang pertambangan yang diterima media ini, adalah kegiatan satu badan usaha yang telah memiliki perizinan untuk itu. Jadi kalaulah aktifitas dilakukan diluar itu, umpamanya menggali dan menimbun hasil mineral (Bahan Galian) yang sedang diteliti, itu sudah termasuk menyalahi aturan prosedur seperti yang digariskan karena perijinan selanjutnya yaitu Exploitasi(Prodiksi) akan menyusul bilamana hasil yang diingikan terpenuhi saat penelitian kandungan bahan galian yang dicari. Sementara Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, H.Sabir S.Pd perihal penangkapan dan penutupan sementera PT.Mega Sarana Sejahtera, menjelaskan soal prosedur perijinan yang dimiliki oleh pihak Perusahaan sudah memenuhi persyaratan untuk katagori Explorasi, “Hanya saya tidak tau mungkin ada salah satu pelanggaran pidana yang mereka kerjakan sehingga aparat Kepolisian melakukan penindakan seperti yang ada ini. Dan untuk pertanyaan mengenai tekhnis, anda bisa tanyakan kepada Staff saya yang ahli dibidang itu,” ujar H.Sabir.taf/so
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...