Diduga PT MSS Lakukan Tambang Illegal

2011-03-03  23:42:49

TANAH GROGOT, Terkait  pemberitaan  media ini sebelumnya, dan seperti yang dijelaskan oleh  Kuasa Hukum  PT.Mega Sarana Sejahtera  A.Pasribu SH, bahwa  Kopolisian Paser tidak bisa menjelaskan  dimana letak kesalahan  Personil PT.Mega Sarana Sejahtera(PT.MSS) atas nama Budiman  dan H.Achmad Efendi atas dakwaan perusahaan tersebut  melakukan Penambangan Ilegal di Kecamatan Muara Komam.
Bahkan Kapolres Paser  menjelaskan melalui  Kasat Reskrim AKP Tohari.KS bahwa  dugaan PT.Mega Sarana Sejahtera  melakukan Penambangan Illegal telah melalui kajian dan keterangan  yang diberikan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Paser,  serta Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur untuk meyakinkan bahwa  kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan  di areal  yang masih mengantongi  ijin  Penelitian(Explorasi) itu.
”Kita  mengadakan  Investigasi lapangan  dan meneliti segala yang ada kaitannya dengan penambangan illegal. Juga atas pernyataan laporan yang disampaikan oleh Kedua Dinas yang berkompeten, sehingga  kita  mengambil  tindakan. Kepolisian juga tidak asal menangkap dan menghentikan opersional  perusahaan Pertambangan tanpa ada laporan  kita terima dari  Dinas yang bertanggungjawab. Dari  hasil  laporan yang kita  terima, maka kita  melakukan   penelitian penyelidikan di  tempat  kejadian  perkara  di  dilapangan. Jadi  jangan  dikatakan  tidak  ada laporan. Semua  kita  jalankan  sesuai  prosedur  hukum yang berlaku,” terang  AKP Tohari saat  dikonfirmasikan  diruangkerjanya, belum lama ini.
Kegiatan  Explorasi  menurut  sumber  yang  ahli  dibidang  pertambangan yang  diterima  media  ini, adalah  kegiatan  satu  badan  usaha  yang  telah memiliki  perizinan  untuk  itu. Jadi kalaulah  aktifitas  dilakukan  diluar  itu, umpamanya menggali dan  menimbun  hasil mineral (Bahan Galian) yang sedang  diteliti, itu sudah  termasuk menyalahi aturan prosedur  seperti yang  digariskan karena  perijinan  selanjutnya  yaitu Exploitasi(Prodiksi) akan  menyusul bilamana  hasil yang diingikan  terpenuhi  saat  penelitian  kandungan bahan  galian  yang  dicari.
Sementara Kepala  Dinas  Pertambangan Kabupaten  Paser,  H.Sabir S.Pd  perihal   penangkapan  dan  penutupan  sementera  PT.Mega Sarana  Sejahtera, menjelaskan soal  prosedur  perijinan  yang dimiliki  oleh  pihak  Perusahaan  sudah memenuhi  persyaratan  untuk  katagori  Explorasi,
“Hanya  saya  tidak tau  mungkin  ada salah  satu pelanggaran  pidana  yang mereka  kerjakan  sehingga aparat  Kepolisian melakukan  penindakan seperti yang ada ini. Dan untuk pertanyaan  mengenai  tekhnis, anda  bisa tanyakan  kepada  Staff   saya  yang  ahli  dibidang itu,” ujar H.Sabir.taf/so

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...