Penyampaian 10 Raperda Pertama Berau 2011

2011-03-04  00:45:06

TANJUNG REDEB, Kamis (3/3) Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Berau menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertama tahun 2011, melalui Rapat Paripurna Penyampaian Raperda di Gedung DPRD Berau Jalan gatot Subroto Tanjung Redeb.
Bupati Berau Drs Makmur HAPK MM, menyebutkan, dengan disampaikannya Raperda itu, dapat menjadi pedoman dan dasar hukum yang  jelasdalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas yang optimal.
“Untuk itu, kembali saya tegaskan bahwa melalui forum sidang Paripurnna ini, kita berharap dapat menyatukan niat, semangat,dan komitmen kita untuk bersama-sama memperbaiki nasib dan masa depan rakyat kita dan untuk meningkatkan pembangunan daerah ini,agar semakin maju,sejahtera, adil dan merata,” ungkap Bupati.
Raperda yang disampaikan kemarin yakni, rencana tata ruang kawasan perkotaan Tanjung Reden tahun 2008-2028, pembentukan UPT,Sukan Tengah III menjadi kampong Sukan Beribit Kecamatan Sambaliung secara definitive, retribusi pelayanan pasar, penyertaan modal Pemkab Berau kepada Perusda Tirta Segah PDAM,Pencabutan Perda Kab Berau tentang Retribusi Daerah, Pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan lingkungan geologi, ketenaga listrikan, perubahan Perda nomor 12 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Berau dana  lembaga kemasyarakatan kampung dan kelurahan.
Meski disadari Bupati, sejauh ini, bahwa program-program pembangunan yang telah dijalankan tidak seluruhnya dapat memenuhi harapan dan keinginan seluruh pihak , namun dengan tekad dan kemauan menjalankan program pembangunan maka apa yang menjadi harapan dan keinginan itu akan dapat terwujud. Bupati juga memaparkan semua target dari kebijakan strategis yang dituangkan dalam Raperda tersebut. Diharapkan dengan upaya menciptakan aturan daerah itu, juga didukung masyarakat luas melalui partisipasinya.
Dalam memaparkan target pada Raperda tentang retribusi pelayanan pasar, Bupati Makmur menekankan, bahwa penyusunan raperda tersebut bukan semata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dari penarikan retribusi. “Akan tetapi Raperda ini disusun dengan tujuan untuk mengatur, membina,mengawasi dan mengendalikan setiap usaha yang  dilakukan di pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah,sehingga tetap berpijak tanggung jawab kita untuk  mengutammakan kebersihan,ketertiban,kenyamanan,dan kesehatan umum,” papar Bupati.
Setelah penyampaian, Bupati meminta dengan sangat kepada DPRD agar apa yang menjadi harapan bersama itu dapat segera diwujudkan pengesahan. Senada dengan Bupati, ketua DPRD Berau Ir, Hj Elita Herlina meminta kepada seluruh anggota DPRD segera membahas draf raperda. “Mohon segera dibaca, teliti, dibahas dan seperti harapan dapat segera disahkan menjadi Peraturan daerah,” kata Elita. as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...