Totok Sunarto: Rencana Ada 8000 Peserta Masuk Home Stay9 Desa di Tenggarong Seberang Siap Terima Peserta Penas
2011-01-30 23:32:44
TENGGARONG,Persiapan tuan rumah penyelenggara Penas KTNA, terus dioptimalkan oleh Pemkab Kutai Kartanegara, serta Provinsi Kalimantan Timur. Persiapan-persiapan termasuk home stay (pemondokan) bagi peserta Penas itu sendiri, di tiga wilayah yakni Kecamatan Tenggarong Seberang, Tenggarong dan Loa Kulu mendapatkan perhatian ekstra penting. Khusus, untuk Kecamatan Tenggarong Seberang disiapkan 9 Desa yang nantinya akan menerima peserta Penas, melalui home stay yang sudah di verifikasi. Demikian dikemukakan, Camat Tenggarong Seberang, Totok Sunarto SP, MM kepada Poskota Kaltim, Kamis (2/3) kemarin. "Yang jelas kami di Tenggarong Seberang siap, termasuk sudah dikoordinasikan kepada sembilan Kepala Desa yang nantinya wilayahnya menjadi tempat pemondokan (home stay) dari sekitar 8000 peserta Penas KTNA," tutur Totok Sunarto. Bahkan disampaikan oleh Totok Sunarto, dimana untuk melakukan berbagai persiapan itu sendiri. Semua pihak atau stake holder yang ada di Kecamatan Tenggarong Seberang dilibatkan. Mulai dari warga, pemerintah Desa, Kecamatan dan pihak Perusahaan, khususnya bagi perusahaan pertambangan yang ada di wilayah tersebut. "Untuk pihak Perusahaan Pertambangan, melalui PT Kitadin akan memberikan penjelasan tentang manfaat eks pertambangan untuk budidaya keramba perikanan air tawarm, sekaligus untuk pengembangan tanaman sayur-sayuran. Dimana pada saat penyelenggaraan Penas KTNA tepat musim panen," ungkap Totok Sunarto. Bukan hanya itu saja, mulai jalan poros dari Patung Lembu Swana dari Tenggarong Seberang hingga Tenggarong dan sebaliknya. Khususnya yang ada di jalan jalur dua, pihaknya juga telah menyurati bagi pemilik bangunan ataupun penjual harus tertip melakukan kegiatannya. Dengan kata lain, akan diberlakukan penertiban bangunan ataupun lokasi penjualan masyarakat yang dinilai tidak ada ijinnnya, sekaligus yang disenyalir mengganggu keindahan lingkungan. "Surat penyampaian sudah kami serahkan kepada warga yang mempunyai bangunan ataupun tempat penjulanan disepanjang jalan poros atau jalan jalur dua tersebut. Dengan batas waktu hingga bulan Maret nanti. Jika tidak diindahkan, atau tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan pembongkaran melalui aparat kami dan Satpol PP," lanjut Totok Sunarto.dp
|