Soal Kompensasi MPP ke FPMKL yang Tak Transparan

Kejari Harus Segera Lakukan Audit

2011-01-30  23:33:52

TENGGARONG, Perseturuan antara Forum Pemerhati Masyarakat Kecamatan Loa Kulu (FPMKL) dengan DPRD Kukar soal kompensasi tambang batubara dari PT Mega Prima Persada (MPP) ke FPMKL yang dinilai tak transparan, hingga banyak warga mengadu ke DPRD Kukar, semakin memanas. Bahkan DPRD dengan tegas, meminta supaya Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tenggarong segera melakukan audit tentang penggunaan dana hasil kompensasi tambang batubara tersebut.
Awang Yacoub Luthman didampingi Isnaini Anggota DPRD Kukar mengaku gerah dengan sikap FPMKL yang dengan sengaja menantang kelembagaan DPRD Kukar. Bahkan Awang Yacoub Luthman mensanksikan keberadaan FPMKL tersebut mewakili masyarakat Loa Kulu, lantaran sikap ketidaktransparan soal kompensasi batubara tersebut ke desa-desa di Kecamatan Loa Kulu.
”Sudah banyak keluhan dari desa-desa di Loa Kulu terkait dengan persoalan ketidak transparan masalah penyaluran kompensasi MPP ke Forum, padahal menurut informasinya hasil produksi tambang batubara setiap bulan semakin meningkat, tapi dana kompensasi yang disalurkan ke desa kok malah menurun,” kata Isnaini.
Selama ini, pertanggungjawaban dari dana kompensasi tambang batubara di forum desa itu disampaikan ke forum kecamatan, sementara forum kecamatan yang notabenenya juga mendapatkan jatah kompensasi tak jelas pertanggungjawabannya.
“Kami setuju jika Kejari segera melakukan audit tentang menggunakan dana dari kompensasi PT MPP tersebut,” ujar Awang Yacoub Luthman.
Awang Yacoub mengatakan, seharusnya PT Mega Prima Persada (MPP) langsung memberikan royalti itu kepada desa. Selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dimana royalti itu masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pihak ketiga, apalagisesuai dengan AD/ART FPMKL juga sudah dijelaskan, bahwa kompensasi tersebut akan dimasukkan dalam APBDes.
“Seharusnya PT MPP langsung mengirim (royalti) kepada desa. Apapun penerimaan yang berdasarkan ijin, diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Sehingga dalam konteks pengelolaan royalti yang dilakukan Forum Loa Kulu, tidak sah,” katanya.
Untuk diketahui, pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam pasal itu menegaskan, melarang adanya penguasaan sumber daya alam (SDA) ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan SDA bertentangan dengan prinsip pasal 33.
“Kami melihat, pengesahan dalam pekerjaan hibah (royalti, Red), tidak melalui proses BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Jadi apapun namanya, hasil bumi dalam bentuk royalti tidak bisa dikelola institusi. Kecuali, forum (FPMLK) sebagai pemilik lahan. Kalau sebagai pemilik lahan, baru bisa bicara bisnis to bisnis,” jelasnya.
Awang menambahkan, memang masyarakat mengajukan permohonan untuk pembebasan lahan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang dikira sudah tidak produktif lagi. Namun, ia menegaskan, yang dibebaskan adalah lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Awalnya MHU menyerahkan lahan kepada negara yaitu Dirjen Minerbapabun (Mineral, Batubara dan Panas Bumi). Kemudian, pemerintah pusat memotong konsesinya dan diserahkan kepada Pemkab Kukar. Lalu diterbitkanlah Ijin Kuasa Pertambangan (KP). Jadi yang dibebaskan adalah lahan negara, bukan lahan FPMLK,” katanya.
Awang mengatakan, tidak ada aturan yang menyebut, dana royalti dikelola oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), forum atau lembaga sejenisnya. “Apapun bentuknya, royalti atau fee itu harus diberikan kepada rakyat selama forum itu mengatasnamakan rakyat,” katanya.
Ia menyarankan, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kepolisian bisa melakukan audit terhadap keuangan FPMLK. Karena royalti yang diterima dari aktivitas produksi batubara PT MPP untuk desa-desa yang letaknya bersinggungan langsung dengan lokasi tambang.
“Kami meminta agar Kejari atau polisi melakukan audit keuangan Forum Loa Kulu. Karena tidak ada yang mengatur PKP2B langsung dijadikan bisnis. Itu tidak boleh. Kalau comdev (Community Development) itu baru benar. “ tandasnya.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...