Komisi I Minta Dishut Klarifikasi ke PT Daisy Timber2011-02-02 04:03:03
SAMARINDA, Komisi I DPRD Kaltim meminta kepada kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim untuk melakukan klarifikasi kepada PT Daisy Timber, terkait hilangnya nilai saham pada Perusda Silva, Ponpes Al-Banjari Balikpapan dan KUD Mufakat Biduk-biduk Berau. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Syaparudin yang mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan Dishut untuk selanjutnya harus dibawa ke forum rapat lanjutan Komisi I dengan pihak terkait lainnya. “Hasil rapat bersepakat untuk meminta kepada Dishut Kaltim sebagai pihak yang sangat terkait untuk melakukan klarifikasi kepada PT Daisy Timber beserta beberapa pihak lain yang dianggap perlu. Dari hasil klarifikasi sangat penting bagi kerja komisi selanjutnya,” ucap Syaparudin, disela-sela rapat Koordinasi Komisi I DPRD Kaltim dengan mitra yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kaltim, Biro Ekonomi dan Biro Hukum Provinsi Kaltim, Jumat (4/3) kemarin. Pria yang akrap disapa Syafar itu menyebutkan bahwa klarifikasi dibutuhkan mengingat Dishut hingga saat ini tidak mengetahui dan memiliki sejumlah data yang dibutuhkan oleh dewan sebagai pendukung dalam penyelesaian persoalan tersebut. Ia menambahkan, padahal seharusnya Dishut sebagai instansi yang mengawasi perusahaan yang bergerak dibindang tabang kayu tersebut harus mengetahui sejauhmana perkembangan dan persoalan yang mendera perusahaan besar itu. Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Chairil Anwar mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki berbagai materi data dan informasi yang sangat mendalam terutama terkait dengan persoalan yang dimaksud . Kendati demikian, Chiaril menyebutkan bahwa PT Daisy Timber telah berproduksi sejak 2006 sampai sekarang. Namun data di Dishut, perusahan itu hanya melaporkan hasil produksinya mulai tahun beridiri hingga 2009. Dengan rincian, 2006 sebesar 19, 9994, 17 M3, 2007 sebesar 25, 772, 35 M3, 2008 sebesar 15, 871, 78 M3 dan yang terakhir 2009 sebesar 10, 077, 52 M3. Sehingga total produksi 2006 sampai 2009 tota 71, 715, 82 M3. Chairil menyebutkan, pada awalnya komposisi saham PT Daisy Timber terdiri dari 60 persen milik PT Teluk Sulaiman, 10 persen milik Ponpes M.Arsyad Al Banjari, Perusda Kabupten Berau 10 persen, dan KUD Mufakat Biduk-biduk 20 persen. Selanjutnya, berdasarkan berita acara serah terima kepemilikan saham Perusda Kabupaten Berau kepada Perusda Silva Kaltim Sejahtera Nomor 50/BA/SKS/VI/2007 tertanggal 18 Juni 2007, sehingga pemegang saham sebesar 10 persen pada PT Daisy Timber mengalami perubahan kepada Perusda Silva Kaltim Sejahtera. DIlanjutkannya, berdasarkan akta notaris atas nama Toeti Juniarto SH Nomor 16/2007, saham Perusda Berau sebanyak 300 lembar saham dengan nilai Rp.300 juta beralih kepada PT Teluk Sulaiman. Kemudian terjadi pembagian saham yang tidak diketahui dasarnya yang kemudian menjadi sumber persoalan, yaitu PT Teluk Sulaiman menjadi 85 persen, Ponpes M.Arsyad Al Banjari menjadi 5 persen, Perusda Kebupaten Berau menjadi o persen, KUD Mufakat Biduk-biduk menjadi 5 persen dan Koperasi Karyawan sebesar 5 persen. “Segera kita akan meinidaklanjuti permintaan Komisi I, dalam waktu dekat kita kana meminta klarifikasi dari PT Daisy Timber agar persoalan semakin jelas. Oleh sebab itu kepada pihak yang bertikai diharap untuk bersabar,” pungkas Chairil. hms/adv
|