NIK Terdaftar se-Samarinda 235.614 KK2011-02-05 19:05:01
SAMARINDA,Penerapan pelaksanaan e-KTP yang akan dimulai tahun 2011 ini telah digelar rapat koordinasi, dengan agenda utama penyerahan Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada masing-masing kelurahan, yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. ”Penyerahan surat pemberitahuan ini tahapan dari pelaksanaan e-KTP sebagai bahan koreksi, dimana apabila terdapat kekeliruan data warga bersangkutan harap segera melapor melalui RT, Lurah dan Kecamatan setempat,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Diwansyah di Balaikota, Selasa (8/3). Dijelaskannya, jika data pada NIK tersebut sudah benar, lanjutnya maka kepala keluarga dapat menyimpannya sebagai kelengkapan dokumen kependudukan. Ada tiga tahapan yang diprogramkan pemerintah pusat kepada kabupaten/kota sebelum pelaksanaan e-KTP, yakni, pemutakhiran data, penerbitan surat pemberitahuan NIK serta pelaksanaan e-KTP. “Saat ini kami sedang melakukan persiapan ke arah sana sambil menunggu perangkat e-KTP atau sarana dan prasarananya yang akan didistribusikan dari pusat,” ujar Diwansyah menjelaskan, Kedepannya, Disdukcapil juga akan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM). Baik untuk operator maupun administrator untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Proses data kependudukan e-KTP akan masuk melalui kecamatan. Mulai dari sidik jari (10 jari), pengambilan foto hingga tanda tangan dan selanjutnya data base kependudukan yang telah diajukan melalui kecamatan langsung disampaikan ke dinas kependudukan pusat Jakarta dalam rangka pemberian data penduduk tunggal. Baik itu NIK maupun keterangan domisili, untuk diproses menjadi e-KTP. “Disdukcapil hanya sebagai perantara untuk menyampaikan data base dan menyerahkan e-KTP yang telah jadi melalui kecamatan,” sebut Diwansyah Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Capil H Abdul Sani menjelaskan sebagai tahapan selanjutnya, terkait teknis pelaksanaan, maka petugas pusat akan memberikan pendampingan kepada para tenaga teknis dari unsur Kecamatan ataupun Kelurahan sampai pada saatnya para petugas ini nantinya akan melakukan mobilisasi penduduk, dalam hal ini bertugas menjaga akurasi data kependudukan dengan melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta melakukan pengambilan sidik jari, pemotretan dan pelayanan lainnya terkait dengan penerbitan e-KTP ini. ”e-KTP ini sendiri penerbitannya akan dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri. Sesuai dengan data SIK menurutnya Dinas Kependudukan saat ini telah melaksanakan penerbitan (print out) Surat Pemberitahuan NIK per keluarga yang terdaftar dalam data base se Kota Samarinda adalah sejumlah 235.614 kepala keluarga," jelasnya.john
|