Terlibat Narkoba Langsung PecatTersandung Korupsi Tergantung Ancaman
2011-02-05 19:10:24
TANJUNG REDEB, Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus narkoba, Pemkab Berau akan memberikan sanksi pemecatan. Tetapi jika tersandung masalah tindak pidana korupsi, diancam hukuman lima tahun ke bawah, Pemkab masih mempertimbangkan. “Siapapun dia, kalau tersangkut masalah narkoba, lalu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkra), langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” tegas Sekkab Berau, H Ibnu Sina Asyari, Selasa (8/3) di ruag kerjanya. Sikap tegas itu diambil menurut dia, karena narkoba terbukti merusak generasi penerus bangsa, merusak moral dan menjadi musuh bersama seluruh dunia. Karenanya ia mengingatkan kepada seluruh PNS maupun yang menyandang status pegawai tidak tetap (PTT) agar tidak terlena dengan kenikmatan sesaat narkoba, yang pada akhirnya menjerumuskan ke dalam kesesatan. Disinggung adanya terkait PNS yang terlibat kasus perjudian, ia kembali menjelaskan, semua akan dikembalikan kepada badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat). Pemkab tidak tergesa – gesa mengambil keputusan, meski sudah ada kekuatan hukum tetap. Semua itu akan dipertimbangkan Baperjakat, layak dan tidaknya yang bersangkutan dipecat. “Pastinya kita pelajari permasalahannya, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan. Kalau berkali – kali melanggar, mungkin bisa jadi dipecat,” tegasnya lagi. Terkait PNS yang tersandung kasus korupsi, yang notabennya sudah ingkra, kata Ibnu tergantung ancaman atau tuntutan, jika dibawah lima tahun masih di tolerir. Tetapi jika diancam lima tahun ke atas, Baperjakat tidak bisa berbuat banyak, selain memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. “Kita mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009, disitu dijelaskan semua ketentuan dan batasan – batasan yang harus disikapi dengan tegas,” ujarnya. Kendati dibawah ancaman lima tahun tidak di pecat, tetapi ada sanksi tegas, maksimal penurunan pangkat. Sewaktu – waktu jabatan bisa dikembalikan, tetapi dengan catatan yang bersangkutan harus kembali mengapdi dengan waktu yang tidak ditentukan. Imbuhnya. roz
|