Terlibat Narkoba Langsung Pecat

Tersandung Korupsi Tergantung Ancaman

2011-02-05  19:10:24

TANJUNG REDEB, Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus narkoba, Pemkab Berau akan memberikan sanksi  pemecatan. Tetapi jika tersandung masalah tindak pidana korupsi, diancam hukuman lima tahun ke bawah, Pemkab masih mempertimbangkan.
“Siapapun dia, kalau tersangkut masalah narkoba, lalu sudah mempunyai kekuatan hukum  tetap (ingkra), langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” tegas Sekkab Berau, H Ibnu Sina Asyari, Selasa (8/3) di ruag kerjanya.
Sikap tegas itu diambil menurut dia, karena narkoba terbukti merusak generasi penerus bangsa, merusak moral dan   menjadi musuh bersama seluruh dunia. Karenanya ia mengingatkan kepada seluruh PNS maupun yang menyandang status pegawai tidak tetap (PTT) agar tidak terlena dengan kenikmatan sesaat narkoba, yang pada akhirnya menjerumuskan ke dalam kesesatan.
Disinggung adanya terkait PNS yang terlibat kasus perjudian, ia kembali menjelaskan, semua akan dikembalikan kepada badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat).
Pemkab tidak tergesa – gesa mengambil keputusan, meski sudah ada kekuatan hukum tetap. Semua itu akan dipertimbangkan Baperjakat, layak dan tidaknya yang bersangkutan dipecat.
“Pastinya kita pelajari permasalahannya, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan. Kalau berkali – kali melanggar, mungkin bisa jadi dipecat,” tegasnya lagi.
Terkait PNS yang tersandung kasus korupsi, yang notabennya sudah ingkra, kata Ibnu tergantung ancaman atau tuntutan, jika dibawah lima tahun masih di tolerir. Tetapi jika diancam lima tahun ke atas, Baperjakat tidak bisa berbuat banyak, selain memberhentikan yang bersangkutan  dengan tidak hormat.
“Kita mengacu ke  Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 32 Tahun 2009, disitu dijelaskan semua ketentuan dan batasan – batasan yang harus disikapi dengan tegas,” ujarnya.
Kendati dibawah ancaman lima tahun tidak di pecat, tetapi ada sanksi tegas, maksimal penurunan pangkat. Sewaktu – waktu jabatan bisa dikembalikan, tetapi dengan catatan yang bersangkutan harus kembali mengapdi dengan waktu yang tidak ditentukan. Imbuhnya. roz   

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...