PLN Diminta Tegur Pemilik Baliho2011-02-05 19:11:52
TANJUNG REDEB, Pemilik baliho maupun PLN diminta segera menyikapi musibah yang terjadi pada pekerja yang nyaris tewas tersengat listrik saat memasang baliho. Anggota Komisi III DPRD Berau, Hasim Khamsyah sangat menyesalkan musibah tersebut. Salah satu faKtor penyebab dinilai Hasim adalah keteledoran PLN dan perusahaan pemilik baliho. “Seharusnya ada jarak aman antara ujung baliho dan kabel listrik, memang ini musibah tapi sebenarnya bisa dihindari jika saja mereka memperhatikan tingkat keamanan yang ada,” ujarnya. Dalam musibah yang menimpa pekerja itu terlihat jarak ujung baliho dan kabel listrik utama PLN tidak sampai 1 meter. Harusnya, tegas Hasim, hal itu menjadi perhatian sebelumnya. Terlebih dengan adanya kejadian itu, baik PLN maupun perusahaan atau pengusaha segera membenahi. Dengan tegas Hasim meminta untuk segera memindahkan baliho. Tidak hanya tempat kejadian musibah tetapi juga semua rangka baliho yang ada termasuk kawasan yang kerap digunakan untuk memasang spanduk. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan baik pengusaha dan perusahaan mengarahkan iklan layananannya pada rangka baliho yang sudah disediakan. Hal itu dimaksudkan untuk mengandalkan aset Pemkab untuk penambahan pendapan Asli Daerah (PAD). Instansi terkait khususnya pemberi izin juga diminta dengan tegas mengevaluasi izin seluruh baliho,spanduk yang terpasang disetiap sudut kota Tanjung Redeb. Sebab tidak menutup kemungkinan ada saja yang dipasang illegal. “Juga tolong diperhatikan segi keamanannya, supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti musibah seperti itu,” tegasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, PLN Berau diwakili SDM Keuangan Wahyudi, serta Asman Pembangkit Ambo Tuwo mengatakan sudah berulang kali PLN menyurati pemilik bangunan atau spanduk yang dinilai berbahaya lantaran berdekatan dengan kabel listrik atau tiang listrik. “Kita kan selalu cek lapangan setiap ada bangunan yang dianggap dekat langsung kita surati sebagai peringatan,”ungkap Wahyudi. Sementara itu keterangan Ambo, untuk batas tegangan tembus adalah 20 centi meter. “Jika ada jarak bangunan atau benda lain yang kurang dari 20 centimeter maka akan terdeteksi disistem kami karena ini sudah terproteksi,” jelas Ambo. Namun tidak disebutkan jarak aman antara kabel utama dengan bangunan attau benda lainnya yag permanen. Bercermin pada kecelakaan yang terjadi pada Senin (7/3), saat seorang pemasag baliho tersengat listrik utama PLN yang berjarak kurang dari 1 meter, harus menjadi perhatian untuk segera meminta kepada pemasang baliho untuk menjauhkan jarak dengan kabel litrik. as
|