Akhirnya Kejari PPU Bebaskan Tiga Terpidana 2011-02-05 19:14:46
PENAJAM,Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Senin (7/3) kemarin membebaskan tiga terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2003/2004 setelah menerima tembusan surat putusan Makhamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Setelah menerima tembusan putusan MA terkait tiga narapidana yang terlibat korupsi APBD 2003-2004 Kabupaten PPU maka terhitung kemarin mereka itu masing-masing Kamaludin Sahar, HM Yakson Al Khairi, dan Suparno dibebaskan dan langsung bias menghirup usara segar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Andi Sundari SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam, Hamsah P SH mengatakan, sudah mendapat tembusan surat putusan MA, kami sudah menerima salinan putusan tersebut, sebagai eksekutor akan menjalankan putusan untuk membebaskan ketiganya dari tuntutan hukum, terang Hamsah kepada wartawan, kemarin. Dia mengatakan salinan putusan itu diantarkan langsung oleh panitera pengganti dari Pengadilan Tanah Grogot yaitu kuasa hukum tiga terpidana sehingga dengan dasar itu maka ketiga terpidana itu langsung dibebaskan. Seperti diketahui Kamaluddin Sahar, salah seorang terpidana sempat ‘menghilang’ dan menjadi orang yang dicari oleh Kejari PPU namun kenyataannya dia berada di Jakarta untuk mencari keadilan dan kini apa yang diperjuangkan sudah mereka raih dan sudah bias menikmati hari-hari indah bersama keluarga dan kerabat dan masyarakat. "Setelah peninjauan kembali oleh Kamaludin Sahar dikabulkan oleh MA, maka kami akan membebaskan HM Yakson Al Khairi, dan Suparno dari Rumah Tahanan Tanah Grogot Kabupaten Paser, dan merehabilitasi nama ketiganya termasuk Kamaludin Sahar,’’ ungkap Hamsah. Sementara, dihubungi secara terpisah usai memberikan salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot, kuasa hukum tiga terpidana yaitu Dr Suhandi Cahaya SH MH MBA mengatakan, dia sejak awal optimis Peninjauan Kembali (PK) oleh MA selama setahun terkahir dapat dikabulkan karena memiliki novum atau bukti-bukti yang sangat kuat. Saat wartawan media ini mengorek jauh perihal Kamaludin Sahar, Suhandi Cahaya menjawab diplomatis dan mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat itu dia mengaku hanya bertemu sekali pada saat memberikan kuasa atas kasus yang menimpa diri kliennya itu. Seperti diberitakan sebelumnya tiga terpidana itu diputuskan bebas oleh MA setelah memutuskan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI no 1243 K/Pid.Sus/2008 tanggal 18 November 2008 selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 170/Pid.B/2006/PN.TG tanggal 21 Juni 2007. max
|