Kejari Musnahkan BB Kejahatan Tahun 2010

2011-02-05  19:46:21

SAMARINDA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (10/3) kemarin, memusnahkan beberapa barang bukti kejahatan yang telah mendapatkan putusan tetap. Barang bukti ini terdiri dari barang bukti kejahatan kasus narkoba sebanyak 122 perkara, DVD porno dan bajakan 3 perkara, senjata tajam dan penganiayaan 25 perkara, perlindungan anak dan asusila 15 perkara, miras 2 perkara, perjudian 3 perkara, pangan 1 perkara, panadah dan pencurian 11 perkara, penipuan 3 perkara.
Kepala Kejari Samarinda Sugeng purnomo kepada wartawan mengatakan pada pemusnahan barang bukti kejahatan ini, pihaknya telah melenyapkan 472 poket atau sekitar 438 gram, 39 butir ekstasi, 15.090 butir doubel L, 15 keping VCD porno, 1.110 keping DVD bajakan, 23 senjata tajam, pakaian dalam 31 buah, miras 3 botol, peralatan judi 9 buah, minuman dan makanan 209 bungkus, lembar kupon judi 579 lembar.
"Semua yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Artinya sudah selesai disidangkan di pengadilan, dan pelakunya juga sudah menjalani vonis persidangan," kata Sugeng.
Ia menjelaskan dari sejumlah barang bukti tersebut, perkaranya masih didominasi kasus narkoba yakni sebanyak 265 perkara.
"Untuk perkara narkoba sebagian besar pelakunya adalah mahasiswa dan pelajar di Samarinda dan sekitarnya," katanya.
Melihat kondisi itu, ia berharap masyarakat terutama para orang tua meningkatkan pengawasan pada anak-anak mereka.
Dalam acara pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi, Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Waka Polresta Samarinda.
Dalam sambutan Walikota Samarinda Syaharie Jaang merasa sangat prihatin, karena masih banyak pengguna narkoba dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Kami turut prihatin masih banyaknya pemakaian baranh haram ini di kalangan pelajar dan mahasiswa. Apalagi anak-anak kita yang menjadi korban, tentunya menjadi Pekerjaan Rumah (PR)  besar kita semua,” ucap Syaharie Jaang.
Menurut dia, korban narkoba wajib menjalani rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis sesuai ketentuan perundangan yang baru.
“Kita, pemerintah kota telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Pusat Rehabilitasi dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat yang pembangunannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tak hanya itu, lanjutnya, di LP juga ada program kegiatan belajar paket. Sehingga warga LP yang sedang mendapat cobaan tetap mendapatkan haknya sebagai anak bangsa untuk mengenyam pendidikan.
“Jangan mereka jadi korban, dan menjadi korban lagi di dalam LP. Jangan juga masuknya sebagai kurir, keluarnya malah jadi Bandar besar. Makanya, kita tidak hanya memberikan hukuman, tapi bagaimana melakukan rehabilitasi kepada mereka,” tegasnya.
Walikota, juga mengharapkan dukungan semua pihak agar cukong maupun para pengusaha yang berada di belakang bandar besar bisa diputus mata rantainya.
"Dalam kasus narkoba ini, jangan pandang bulu. Baik terhadap oknum PNS hingga aparat. Ini upaya kita untuk menyelamatkan anak-anak bangsa sebagai generasi penerus kita di masa mendatang,” pungkasnya. aon/john


Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...