Bom Babi Meledak Cederai Empat Bocah SD 2011-02-05 19:51:19
PENAJAM, Warga Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (8/3) sekitar 07.00 Wita lalu dikejutkan ledakan dahsyat yang mengakibatkan empat orang murid SD 002 Babulu, yang semuanya warga RT 03 Desa Labangka terluka akibat ledakan bom rakitan yang dipergunakan untuk berburu babi. Kejadiannya mengenaskan itu terjadi saat anak-anak hendak berangkat ke sekolah mereka terdiri dari Hidayat (13), Rizki (13), Hardian (12), Hamdani (11), keempat bocah ini menemukan bola kuning sebesar tinju yang tergeletak di semak-semak dekat jalan menuju sekolah. Karena merasa benda itu bola selanjutnya mereka langsung memainkan dengan cara melemparkannya ke depan, tanpa diduga oleh empat bocah itu, bola tadi meledak keras selanjutnya empat orang bocah ini terpental sejauh dua meter. Dari kasus itu, Hidayat, Riski, Hardian dan Hamdani mengalami luka-luka ringan di kaki dan perut dan langsung dilarikan kepuskesmas di Babulu untuk mendapatkan pertolongan medis. Kapolres PPU AKBP Widaryanto melalui Kapolsek Babulu AKP Sholeh SH mengatakan, pihaknya sudah memndapatkan informasi terkait ledakan bom rakitan untuk menangkap babi hutan dan kasus itu sedang diselidiki secara seksama siapa pembuat bom rakitan itu dan kenapa hanya dibiarkan di pinggir jalan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait bom rakitan yang sempat melukai empat boca SD, kami sudah mendapat informasi kalau bom itu dirakit oleh Gerson Lella (38), warga RT 03 Desa Labangka yang bekerja sebagai pemburu babi hutan, hanya saja kenapa dibiarkan dipinggir jalan, padahal itu sanghat berbahaya. Ditambahkan Sholeh, setelah mendapat informasi itu anggota melakukan kroscek di rumah Gerson Lela. Gerson Lela mengaku membuat bom rakitan untuk berburu babi, dalam rumahnya ditemukan 4 bom rakitan yang masih utuh. Bom babi ini biasa diletakannya pada kelapa sawit yang dijadikan umpan. Kepada wartawan, Gerson Lella kelahiran Tanah Toraja, Sulawesi Selatan ini mengaku, baru dua bulan berburu babi dan menjual hasil buruannya ke Balikpapan. "Saya membuat bom itu untuk mempermudah saya menangkap babi buruan saya sedangkan pembuatan bom rakitan itu saya buat berdasarkan pengalaman petasan kampung saja," jelasnya. Kini Gerson Lella terpaksa menginap di sel Mapolsek Babulu, oleh penyidik kepolsian Gerson bakal dikenai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak dan diancam hukuman berat diantaranya hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun. max
|