Diduga Terjadi Korupsi Pengadaan Sepeda Motor DP3K 2011-02-05 19:53:05
PENAJAM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam segera menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan 36 unit kendaraan roda dua di Dinas Pertanian Perternakan Perikanan dan Kelautan (DP3K) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2006. Sampai saat ini Kejari Penajam telah mengantongi dua alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Andi Sundari SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam, Hamsah P SH mengatakan, dugaan telah terjadi tindakan korupsi ini terus dikembangkan dengan mengumpulkan barang bukti kendati sampai hari ini barang bukti yang sudah berhasil diidentivikasi. Ada sebanyak dua alat bukti sedangkan jumlah tersangka diperkirakan lebih dari satu orang dan kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 120 juta. ‘’Setelah kami lakukan penyelidikan yang lebih mendalam, diketahui ada mark up dalam proyek pengadaan motor dinas tersebut dan bukti-bukti kearah itu sedang dihimpun kendati sementara ini sudah ada dua bukti yang cukup menguatkan kasus itu dibawa kejalur hokum,’’ ungkap Andi Sundari kepada kepada wartawan di kantornya Jln. Provinsi Km. 9 Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak dealer penyedia jasa, dari sana kami dapat putuskan adanya harga yang dinaikan dari standari harga jual pada tahun tersebut, masa harga motor win dan bebek saat itu seharga Rp 18 juta per unit, padahal kasus itu sendiri sudah terjadi beberapa tahun lalu, katanya menambahkan. Masih menurut Kajari PPU ini, jika harga motor dinaikan tidak sesuai dengan standar harga jual pada tahun 2003 tersebut bisa dikategorikan melakukan pelanggaran Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 atau mengarah pada tindakan korupsi. Dua alat bukti yang sudah ditangan Kejari PPU ini justru menambah kuat bahwa memang ada permainan dalam pengadaan motor tersebut sedangkan berapa kerugaian akibat tindakan menguntungkan diri sendiri atau kelompok masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi kami memperkirakan sekita Rp. 120 Juta, ujarnya lagi. max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...