Anggaran Rumah Layak Huni Harus Ditambah2011-02-05 20:02:55
TANJUNG REDEB, Anggota Komisi I Kurniadi SH mengaku sependapat dengan apa yang diinginkan Bupati Berau Drs H Makmur HAPK MM, bahwa pembangunan rumah layak huni tersebut anggarannya harus dinaikan. Dari Rp 25 juta per rumah dinaikkan menjadi Rp 30 juta. Sebab, dengan anggaran sebesar itu pembangunan rumah layak huni benar – benar menjadi rumah yang layak huni, tata ruang di dalamnya bisa diatur dengan baik, termasuk penyediaan toilet. Pembangunan rumah layak huni bagi warga tidak mampu di Kecamatan Teluk Bayur dari Pemprov Kaltim melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2009, yang pda saat itu cukup besar. Rumah layak huni berukuran 5 x 4 meter berbahan kayu ini dianggarkan Rp25 juta per satu unit rumah harus bisa dijadikan pelajaran. Karena pada saat itu ternyata rumah ini dinilai tidak layak huni. Bahkan rumah ini ada yang tidak dibuatkan toilet. Selain itu, ada pula yang belum terpasang jendela kaca dan terlihat dicat seadanya. Bahan bangunan rumah ini pun seluruhnya menggunakan kayu jenis meranti. “Kita ketahui pada saat itu masyarakat bayak yang mengeluh kepada kami, karena rumah itu terkesan asal – asalan membuatnya,” ungkap legislator PDI P ini. Ia juga mengaku pada saat itu tidak melihat draftnya, tetapi paling tidak yang namanya rumah layak huni tidak seperti itu. Karena melihat gelagarnya hanya menggunkan kayu meranti, yang notaben ketahanannya tidak bisa berlangsung lama. Bahkan warga yang mendapat rumah itu banyak yang mengeluh kepada pihaknya, ada yang enggan menempati rumah itu. “ Kondisi ini membuat citra Pemka Berau kurang baik dimata masyarakat. Padahal bangunan rumah itu diprogramkan oleh Pemprov Kaltim,” katanya. Untuk itu agar rencana pembangunan rumah layak huni ini benar – benar layak huni, anggaran per unitnya harus ditambah. Agar warga yang mendapat bantuan pembangunan layak huni tersebut, dapat menikmati rumah layak tinggal yang sebenarnya. Imbuhnya. roz
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...