Pencuri Kartu Kredit Diamankan Polisi2011-02-07 15:01:54
BALIKPAPAN,Nasib Ponijem (38) akhirnya berujung harus berurusan dengan pilisi setelah berhasil mencuri kartu kredit milik pimpinannya di Klinik Panacea. kendati sempat tampil sebagai seorang berduit namun akhirnya harus masuk sel Mapolsekta Selatan Balikpapan setelah dibekuk karena mencuri kartu kredit milik dr Luh Putu Dena Purwaningsih, salah seorang dokter yang berpraktek di Klinik Panacea. akibatnya dokter wanita ini harus menanggung tagihan sebesar Rp 21 juta dari dua kartu kredit yang berhasil dicuri Ponijem. Luh Putu Dena Purwaningsih, benar-benar kecewa dan sangat kesal dan tidak terima dengan ulah petugas admisnistrasi di klinik itu, selanjutnya dokter wanita ini melapor ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan proses hokum selanjutnya penyidik memanggil Ponijem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada penyidik Mapolsekta Selatan, Luh Putu Dena menceritakan bahwa dua kartu kreditnya telah hilang, namun terakhir diketahui tagihan dari dua kartu yang hilang tadi membengkak, bahkan nilainya mencapai Rp 21 juga, ternyata kartu itu dicuri oleh petugas klinik Pancea sendiri. Polisi berusaha menelusuri transaksi kedua kartu kredit tersebut dan data yang didapat dari pihak bank selanjutnya dikembangkan dengan pemeriksaan kamera pengawas di lokasi kartu kredit tersebut digunakan. Alhasil diketahuilah bahwa yang menggunakan kartu kredit adalah Ponijem, yang juga bekerja di Klinik Panacea. Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian menyebutkan, awalnya dirinya memungut kartu kredit Bank Danamon milik dr Luh yang terjatuh, beberapa hari kemudian ia juga mengambil kartu kredit Bank Mandiri dengan pemilik yang sama. "Saya sempat menggunakannya untuk belanja baju di Matahari dan juga sempat berbelanja di Toko Mas Merak, Klandasan," ungkap Ponijem. Kepada harian ini, Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Didik Hariyanto mengaku telah menerima laporan adanya kehilangan kartu kredit atas nama dr. Luh Putu Dena dan kini tengah dilakukan penyidikan terhadap kasus ini sedangkan Ponijem sudah ditahan dengan sangkaan tindak pidana pencurian. ‘’Tersangka masih kami amankan dan akan dijerat dengan pasal pencurian, 362 KUHP, penyidik juga akan memanggil beberapa toko tempat Ponijem berbelanja dengan menggunakan kartu kredit tersebut sebagai saksi karena toko-toko itu sudah melayani pembelian barang dari Ponijem, sel;ain itu pihak penyidik juga tengah mengumpulkan bukti untuk mengembangkan kasus ini ke arah tindak pidana pemalsuan saat Ponijem menarik tunai, kata Didik Hariyanto, mantan Kasatlantas Polresta Balikpapan ini. max
|