Tidak ada Pejabat Anak Emas

2011-02-07  15:07:51

TANJUNG REDEB, Bupati Berau H Makmur HAPK  secara tegas mengatakan, tidak ada istilah menganak emaskan dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang tersangkut masalah korupsi.
“Kita mengalir sajalah, mengkuti peraturan yang berlaku. Jadi nggak benar kalau kami menganak emaskan salah seorang pejabat yang tersangkut kasus korupsi,” ungkapnya.
Statmen Bupati menanggapi beredarnya isu bahwa dalam pemberian sanksi terhadap terpidana berinisial   MN, yang tersangkut kasus percetakan sawah,  dengan  terpidana Hj RD yang tersangkut kasus korupsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dimana pada saat MN dalam proses penanganan penyidikan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb status sebagai tersangka, jabatan MN pada saat itu sebagai Kepala Dinas Pertanian langsung dicopot.
Sementara, RD yang jauh lebih dulu berstatus sebagai tersangka dan berubah menjadi terpidana, sampai saat ini tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Parwisata.
Sehingga kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat yang mengamati pejabat – pejabat yang tersandung masalah tindak pidana korupsi.
Masyarakat menilai ada kesan tebang pilih pemberian sanksi terhadap dua pejabat yang sama-sama tersangkut kasus korupsi itu. Bukankah semua Pegawai Negeri Sipil  (PNS) di mata Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS semua sama.
Dijelaskan Bupati, pencopotan jabatan MN pun ia  membentuk tim, untuk mengkaji sejauh mana  PP Nomor 53 Tahun 2010 itu.  Sehingga tim  Badan Pertimbangan Jabatan  dan Pangkat ( Baperjakat) harus mengambil tindakan sesuai PP yang baru.
“Kita membebastugaskan MN sebagai kepala dinas itu tidak bermaksud menganak tirikan, tetapi semua itu karena peraturan baru, dan  kami ingin MN lebih fokus terhadap masalah yang dihadapi,” ujar Bupati.
Begitu pula dengan RD, pihaknya tidak menganak emaskan, tetapi hanya saja RD pada saat itu masih mengikuti peraturan yang lama. Sehingga masih bisa  menduduki jabatan sebagai kepala dinas.
“Kebetulan RD ini kena Peraturan Pemerintah (PP) yang lama. Jadi jangan disalah artikan kami menganak emaskan dia,” tegas Bupati lagi. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...