Kasus Korupsi Dana Gerbang Dayaku 2007Mantan Kaur Pemerintahan Desa Jembayan Jadi Tersangka
2011-02-07 15:12:31
TENGGARONG, Mantan Plh Kaur Pemerintahan Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Tedi Roy Muhammad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar, dalam dugaan kasus korupsi dana Gerbang Dayaku Tahun 2007, senilai Rp50.500.000,-. Tersangkutnya Tedi Roy Muhamad dalam kasus dana Gerbang Dayaku itu setelah adanya laporan masyarakat Loa Kulu, serta diperkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.”Karena berkas sudah kami anggap lengkap maka sudah kami ke Kejari pada Kamis (10/3) kemarin,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadjar Abdillah didampingi Pgs Kasat Reskrim, AKP Safi’I Nafsikin Jumat (11/3) lalu. Menurut dia, kasus korupsi yang dilakukan Tedi tersebut adalah korupsi dana Gerbang Dayaku tahun 2007 sebesar Rp 50,5 juta dari jumlah dana sebesar Rp 1,750 miliyar untuk peningkatan sarana dan prasarana Desa Jembayan, Loa Kulu, Kukar.”Sebenarnya laporan dari masyarakat sudah lama sejak 12 Mei 2008 lalu, namun karena dilakukan penyelidikan hingga menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keungan Pembangunan (BPKP) Provinsi selama 1 tahun, maka berkasnya baru lengkap kemarin (Kamis,Red),”katanya. Dana yang dikorupsi itu, lanjutnya, seharunya dipergunakan untuk empat kegiatan, namun oleh Tedi, dana tersebut disalahgunakan. Empat kegiatan yang dimaksud yakni pemilihan BPD Desa Jembayan dengan dana Rp 15 juta, pembinaan MTQ dengan dana Rp 18 juta, pembinaan LPTQ Kecamatan dan Desa Jembayan dengan dana Rp 2,5 juta serta peningkatan masyarakat Desa Jembayan dengan dana Rp 15 juta, jadi kalau ditotal sebesar Rp 50,5 juta,” terangnya.awi
|