Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan2011-02-07 15:25:59
TENGGARONG, Komisi I DPRD Kukar, Jumat (11/3) lalu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan tambang CV Elidasari Samboja, sehingga air bersih yang diolah PDAM tercemar. Para anggota Komisi I DPRD yang melakukan sidak tersebut diantarantanya Guntur SSos, Sabir Nawir, Firnandi Iksan, Hayansyah, Abdulrahman dan Isnaini, selain itu Sekretaris BLHD Kukar Yasmet juga turut mengiringi rombongan. “Sidak ini kami lakukan sebagai upaya tindaklanjut laporan dari masyarakat Sungai Merdeka, Samboja. Masyarakat menduga Sungai Merdeka yang menjadi sumber PDAM tercemar. Masyarakat menilai kualitas air PDAM yang digunakan buruk,” kata Ketua Komisi I Guntur. Ada dua areal yang menjadi target DPRD Kukar. Yakni areal urugan bekas galian batubara dan lokasi pengendapan limbah batubara. Dalam sidak itu, Komisi I menilai perusahaan tidak memiliki settling pound di areal tempat urugan tanah bekas galian batubara. Bekas galian justru dibuang ke rawa. Sementara kubangan yang diakui settling pound oleh perusahaan adalah dampak dari erosi aliran air limbah. “Dari hasil pemantauan, UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) tidak dilaksanakan sesuai aturan pengelolaan Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan). Selain itu tidak ada settling pound. Yang ada hanya bekas erosi dan tanah urugan yang dibuan kerwa sehingga air limbah langsung menuju ke sungai,” katanya. Sementera itu Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Elidasari, Tarmiji pun meminta Komisi I dan BLHD meninjau settling pound buatannya beberapa ratus meter dari pintu masuk. Kendati sudah berusaha menunjukkan jika perusahaan memiliki settling pound, namun Komisi I dan BLHD menilai masih tidak sesuai standar. Bahkan dianggap buruk. “Settling pound yang ditunjukkan juga tidak sesuai dengan standar. Sepertinya settling pound yang ditunjukkan tidak akan bisa digunakan untuk melakukan pengendapan air. Karena antara kolam satu dengan yang lain, kejernihan dan kualitas air sama buruknya. Dari air yang masuk, sampai ke air yang keluar kolam penampungan sama saja,” katanya. Lantaran sudah kelewat batas, akhirnya Komisi I meminta dengan tegas agar tambang itu ditutup sementara sampai perusahaan bisa memperbaiki lingkungannya. “KTT CV Elidasari berjanji kepada DPRD akan menghentikan operasional perusahaan sampai persoalan lingkungan bisa diperbaiki. Jadi kami meminta Camat Samboja, Saifuddin yang ikut dalam sidak, untuk terus memantau aktivitas perusahaan itu,” kata Guntur. Usai menggelar sidak di areal tambang, Komisi I dan BLHD kembali meninjau tempat pengolahan air PDAM Sungai Merdeka. Dari hasil peninjauannya pun sama, di kolam penampungan air PDAM yang terakhir, air masih terlihat berbusa. Padahal air itu yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat. Namun sampai saat ini belum ada hasil uji laboratorium dari BLHD. “Beberapa hari lalu, BLHD sudah mengambil sampel air di tempat penyedotan air di Sungai Merdeka. Namun, sampai saat ini kami belum menerima hasilnya. Paling tidak minggu depan (minggu ini, Red) sudah ada hasilnya,” kata Yasmet.awi
|