Dokter Gadungan Diduga Bunuh Pasien2011-02-07 15:45:16
SAMARINDA, Hati-hati jika berobat di Sengatta Kutai Timur. Seorang pemuda pengangguran dari Jawa tengah yang mengaku sebagai dokter ternyata telah membunuh satu pasiennya. Suarta (31) pria asal Temanggung Jawa Tengah ini sejak 5 bulan lalu telah mengaku sebagai seorang dokter spesialis penyakit dalam. Dalam 5 bulan diperkirakan telah 1000 orang warga Sengatta yang berobat ke prakteknya. Dengan menggunakan identitas palsu, Suarta mengaku sebagai Dokter Eko Adi Prakarsa spesialis penyakit dalam. Hebatnya, pria lulusan paket C ini berhasil berkerja di rumah sakit ternama di kota Sengata yakni Rumah Sakit Sengatta Prima dan berpraktek di klinik SOHC di Sengatta. Dari hasil prakteknya, Suarta berhasil meraup uang jutaan rupiah. Namun uang-uang itu dipinjamkan kepada teman-temannya di Sengatta dan di Jawa Tengah. "Semua uang saya pinjamkan ke teman-teman dan saya kirimkan ke Jawa Tengah," kata Suarta. Disinggung latar belakang aksi nekad berani mempertaruhkan nyawa pasiennya, Suarta mengaku kegiatan ini dilakukan karena susah mencari kerja. Kegiatan ini pertama kali dilakukan di sebuah Rumah sakit di Kandangan Kalimantan Selatan. Daat itu ia mengaku sebagai dokter Susanto spesialis ahli kandungan. 2 tahun disana, dia kemudian melompat ke Sengatta, kali ini menjadi dokter Eko Adi Prasetyo, ahli penyakit dalam. Nasib naas bagi Suarta, aksinya berhenti setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kutai Timur yang curiga melaporkan kegiatan Suarta kepada pihak kepolisian. Oleh pihak kepolisian Suarta kemudian ditangkap, usai polisi menemukan barang bukti berupa foto copy ijazah palsu dari kamar kos korban. "Pelaku langsung kami amankan, setelah kita temukan bukti kumpulan foto copy izasah palsu dari kamar pelaku," kata Sugeng Subagyo SH. Dari pengembangan pihak kepolisian, Suarta ternyata resdivis kasus yang sama di Kandangan Kalimantan Selatan. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, termasuk terus mencari korban yang dikatakan meninggal akibat memakan resep yang diberikan pelaku. "Kami sudah mendengar tentang hal itu, namun karena belum ada laporan kami masih terus mendalami informasi yang kita dapat mengenai satu pasien dokter gadungan yang tewas itu. Kini, akibat perbuatannya Suarta harus mendekam minimal 5 tahun penjara akibat melanggar UU NO 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta. M4n
|