JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Martadinata2011-02-08 03:57:30
Bontang,Dalam sidang pembacaan tanggapan JPU atas jawaban Pledoi kuasa hokum terdakwa, yang meminta sekiranya terdakwa segera di bebaskan, akhirnya di tolak oleh JPU, Terhadap Kasus terdakwa Udin Mulyono. Sementara, di luar pengadilan, Laskar Anti Korupsi tak henti-hentinya memberikan dukungan Moril agar kasus ini segera di usut tuntas, dengan menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Kota Bontang. aksi demo juga di hadiri rivalnya Pusat Hubunan Masyarakat (PHM) Senin (14/03) “Kita menghendaki pada putusan terdakwa kasus martadinata di hokum seberat-beratnya, sesuai dengan tingkat tingkat pelanggarannya. Termasuk pejabat yang di duga ikut dalam kasus ini. Demikian dikatakan Fransmicha, dalam Orasinya. Ia juga sangat menyayangkan kalau kasus ini syarat dengan konspirasi.seolah olah kasus ini di reduksi, Tangkap dan adili dengan seadil-adilnya .” ungkap Frans pengurus LAKI di depan kubunya. PN sejatinya mengadili semua yang ikut dalam proses pekerjaan proyek dan penentu kebijakannya dalam hal ini Walikota dan meminta, kasus ini segera di tuntaskan sampai ke akar-akarnya. “Demi terwujudnya supermasi hokum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.”bebernya. Sementara itu, Humas pengadilan Negeri Bontang, Ben Sitomorang SH mengatakan, sebagai pegadilan memutuskan suatu perkara baik itu perkara kasus korupsi atau semacamnya, apapun itu haruslah sesuai dengan fakta-fakta hokum dan yuridis hokum yang terungkap dalam persidangan .wan
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...