Polisi Kembali Tangkap Pengedar Shabu2011-02-08 04:22:59
TANJUNG REDEB, Seakan tak ada jeranya, pelaku pengedar narkoba di Berau terus saja beraksi. JHI (52), kali ini menjadi pengedar yang kena batunya, berhasil diriingkus Satuan Narkoba Polres Berau degan barang bukti satu bungkus kecil Shabu. Meski sempat menghindar dengan melepas, namun kejelian polisi akhirnya tetap mengalahkan upaya tersangka. Pelaku yang merupakan supir sebuah perusahaan ekspedisi ini, ditahan dengan disertai sejumlah barang bukti (BB), berupa poket shabu, 1 unit HP Nokia, 2 tabung kaca, 3 pipet putih. Ditemui media ini, Kasubag Humas Polres Berau AKP K Marwoto, menyebutkan, penangkapan pengedar Shabu ini selain hasil pengintaian anggota Satnarkoba di lapangan, juga berdasarkan hasil laporan warga, Pria paruh baya yang nyambi sebagai pengedar ini, dikatakan sempat membuang BB shabu-shabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok saat melihat petugas dating untuk menangkapnya. Namun kejadian itu sempat dilihat petugas. “Saat, diperiksa ternyata shabu-shhabu, pelaku kemudian diamankan dan sampai sekarang masih dalam proses penyidikan,”kata Marwoto Pelaku diduga merupakan pemain baru, meski terlibat dengan pengedar dari luar daerah. Hal itu teridentifikasi dari hasil penyidikan yang dilakukan dan diakui pelaku, dengan menyebutkan Narkoba berasal dari pengedar lain dari kabupaten tetangga. “Diakui pelaku, barang itu akan dijual dengan pemesan dengan harga 500 ribu, namun belum sempat terjual, sudah keburu ditangkap, sampai saat ini juga penyidikan dilakukan untuk mengungkap pemain-pemain lain yang masih berkeliaran,” ungkapnya lagi. Pelaku ditangkap di jalan Gatot Subrot Kelurahan Bedungun kecamatan Tanjung Redeb Sabtu, pukul 23.00 waktu setempat. Berdasarkan tindakan pelaku, polisi aka menjerat JHI dengan pasal 115, ayat 1 jo pasal 112 ayat satu, dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimall 4 tahun maksimal 12 tahun. as
|