DPRD Kaltim Bentuk 4 Pansus2011-02-08 04:37:24
SAMARINDA, Melalui sidang paripurna yang digelar Senin (14/3) kemarin, DPRD Kaltim resmi membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) untuk 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 5 Raperda usulan Pemprov Kaltim dan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kaltim. Kelima Raperda usulan dari Pemprov Kaltim tersebut, masing-masing tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim No 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kaltim, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pinjaman Tertentu dan Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim No 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kaltim. Sementara 3 Raperda Inisistif DPRD Kaltim masing-masing tentang Perubahan bentuk badan hukum Bank Kaltim, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kaltim. Empat Pansus yang dibentuk diantaranya Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank BPD Kaltim dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan Raperda Kelistrikan. Kedua, Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Ketiga, Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim No 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kaltim dan Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kaltim. Dan keempat, Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Pinjaman Tertentu Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy, yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan ,4 Pansus ini dibentuk untuk bertugas membahas, menelaah dan mengkaji Raperda yang telah diusulkan ke dewan. Karena dipandang perlu untuk membuat Pansus dan Untuk efesiensi waktu dan efektifitas kinerja maka dewan hanya membentuk 4 Pansus dari 8 buah Raperda. Dengan telah dibentuk Pansus ini dan untuk kesempurnaan Raperda yang dimaksud, Marten berpesan kepada Anggota yang duduk di Pansus segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perda-perda tersebut dan bekerja sama dengan Instansi terkait. “Mengingat batas waktu pembahasan yang maksimal 3 bulan sesuai dengan tata tertib maka diharapkan anggota Pansus dapat memaksimalkan waktu ini dengan bekerja semaksimal mungkin,” ucapnya. fer/adv
|