DPRD Kaltim Bentuk 4 Pansus

2011-02-08 04:37:24

SAMARINDA, Melalui sidang paripurna yang digelar Senin (14/3) kemarin, DPRD Kaltim resmi membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) untuk 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 5 Raperda usulan Pemprov Kaltim dan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kaltim.
Kelima Raperda usulan dari Pemprov Kaltim tersebut, masing-masing tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim No 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kaltim, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pinjaman Tertentu dan Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim No 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kaltim.
Sementara 3 Raperda Inisistif DPRD Kaltim masing-masing tentang Perubahan bentuk badan hukum Bank Kaltim, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kaltim.
Empat Pansus yang  dibentuk diantaranya Pansus yang bertugas membahas Raperda  tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank BPD Kaltim dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT)  dan Raperda Kelistrikan. Kedua, Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah. Ketiga, Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim No 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kaltim dan Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kaltim. Dan keempat, Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Pinjaman Tertentu
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy, yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan ,4 Pansus ini dibentuk untuk bertugas membahas, menelaah dan mengkaji Raperda yang telah diusulkan ke dewan. Karena dipandang perlu untuk membuat Pansus dan Untuk efesiensi waktu dan efektifitas kinerja maka dewan hanya membentuk 4 Pansus dari 8 buah Raperda. Dengan telah dibentuk Pansus ini dan untuk kesempurnaan Raperda yang dimaksud, Marten berpesan kepada Anggota yang duduk di Pansus segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perda-perda tersebut dan bekerja sama dengan Instansi terkait. “Mengingat batas waktu pembahasan yang maksimal 3 bulan sesuai dengan tata tertib maka diharapkan anggota Pansus dapat memaksimalkan waktu ini dengan bekerja semaksimal mungkin,” ucapnya. fer/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...