Dewan Sidak Jalan Rusak di Jl HM Ardans2011-02-08 04:58:55
SAMARINDA, DPRD Samarinda bersama Dishub dan Polresta Samarinda meninjau Jl HM Ardans. Ini disebabkan truk pengangkut batu bara yang melintas di daerah tersebut. Kerusakan Jl HM Ardans Samarinda Ulu atau ring road III semakin parah. Kerusakan jalan itu membuat sebagian lajur jalan tak dapat dilalui, akibat lubang dan lumpur tebal. Sementara masih ada sejumlah pengusaha batu bara menggunakan kontainer untuk mengangkut batu bara melintasi jalan tembus dari Jl P Suryanata, Samarinda Ulu menuju Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja, Samarinda Utara. Menurut Fraksi PKS Mursyid saat meninjau lokasi mengatakan, kerusakan di Jalan HM Ardans ini di sebabkan truk tambang batu bara yang melintasinya ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku sebab setiap pemilik tambang harus mempunyai jalan khusus untuk pengangkutan batu bara. "Kami meminta agar Jalan HM Ardans diberi portal agar truk pengangkut batu bara tidak bisa melintasinya," ujar Musryid, Senin (14/3) saat meninjau lokasi di HM Ardans. Sebenarnya warga Jalan HM Ardans tersebut sudah menolak dengan aktifitas tambang yang membuat kerusakan jalan. Selatan bukti akumulasi kekecewaan warga yang luar biasa terhadap Distamben dan instansi terkait. Selama ini keluhan mereka tak ditanggapi. Sebanyak 160 warga sudah menandatangani penolakan agar tambang tersebut ditutup. "Kita deadline, jika kerusakan Jalan Padat Karya tidak diperbaiki oleh pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). Kami desak izin perusahaan itu dicabut," kata Mursyid. Politis PKS ini menilai, pemegang IUP telah melakukan pelanggaran berlapis yaitu Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 259, 260, 262, 263 dan 264. Pertama, membiarkan kerusakan lingkungan yang semakin parah dan meresahkan warga. Pola penambangan juga tidak sesuai dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperbaiki kerusakan badan jalan tidak dilakukan perusahaan. Bahkan dari hasil hearing DPRD bersama Dinas Perhubungan (Dishub) pemegang IUP di wilayah itu tidak mengantongi advice pengangkutan resmi. "Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang No 22 tentang sistem pengangkutan batu bara. Aturannya jelas, larangan atas perbuatan yang mengakibatkan kerusakan fungsi jalan dan kerusakan itu wajib diperbaiki. Jika tidak bisa diancam penjara satu tahun," terangnya. Ditegaskan Mursyid, meminta kepolisian, Distamben dan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menutup mata dan telinga. Mengantisipasi kerusakan yang semakin parah, harus segera dilakukan langkah konkrit menanggapi keluhan warga Jalan HM Ardans. "Pelanggaran ada didepan mata pihak. Kepolisian dan Dishub sebagai penegak dan pelaksana Undang-Undang No 22 tahun 2009 harus konsisten. Jangan biarkan warga menduga-duga bahwa disini ada permainan," ucapnya. Andy warga Jl HM Ardans saat bertemu sejumlah anggota DPRD Samarinda mengatakan selain merusak jalan, kendaraan yang mengangkut batu bara itu menebarkan debu yang mengganggu pernapasan. "Wah jalan ini parah banget, apalagi kalau hujan. Licin, dan lumpurnya itu tebal sekali. Sedangkan kalau panas debunya minta ampun," katanya. Ditambahkannya, sebenarnya warga di sekitar jalan itu telah bosan dengan kerusakan tersebut. Ia mengharapkan pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut. Sementara Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Samarinda Suwandi mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan advice yang mengatur pengangkutan barang hasil tambang kepada Pemkot Samarinda, sebelum dikeluarkanya izin kuasa pertambangan suatu perusahaan. Namun mengenai Jalan HM Ardans yang yang makin parah, Dishub melarang pengangkutan batu bara menggunakan kontainer. Kelas jalan HM Ardans sebelumnya mampu menahan beban 8 ton, namun Dishub mengaku telah menegur sejumlah perusahaan tambang batu bara dan galian C di jalan itu. Beban maksimal angkutan adalah 5 ton. "Minggu lalu kami telah rapat bersama perusahaan tambang dan galian C yang beroperasi di jalan itu. Mereka menyanggupi keputusan itu, hanya saja memang rambunya (rambu lalu lintas) belum kami pasang. Nantinya pengangkutan barang tambang itu harus menggunakan truk muatan biasa," ucapnya. Terkait masih adanya pengusaha yang bandel, ia menegaskan Dishub akan menertibkan. Hanya saja tetap melibatkan Satlantas Poltabes Samarinda dan pihak lain seperti Distamben. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan tindakan terkait Jalan yang semakin rusak parah. aon
|