Ribut Akibat Mabuk Karyawan Batubara Ditebas Parang 2011-02-08 18:30:38
PENAJAM, Akibat minuman keras (Miras) membuat salah satu karyawan perusahan batubara Nurdin (35) menderita luka tebasan parang Kamaruddin (43) warga RT 03 Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku berbuat nekad karena korban sempat memukul pelaku dan berteriak-teriak membuat gaduh sehingga tetangga merasa tidak nyaman. Akibat dua kali sabetan parang di perutnya, membuat Nurdin warga jalan Merapi RT 14 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara terkapar, hingga karyawan yang bekerja di tambang batubara di kawasan Sepaku Kabupaten PPU itu dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Kasusnya semdiri terjadi Sabtu (5/3) malam, Nurdin yang tengah mabuk setelah menenggak miras membuat kegaduhan di mess mereka dan Mess itu sendiri adalah rumah milik Kamaruddin yang dikontrak perusahaan batubara menampung karyawan mereka. Kapolres PPU, AKBP Widaryanto melalui Kapolsek Sepaku, AKP Salmansyah mengakui kasus itu, dia mengatakan, karena kondisi rumah tinggal Kamaruddin tidak berjauhan dengan mess yang ditempati para karyawan membuat keluarga Kamaruddin merasa terganggu, lalu pelaku mendatangi korban dan meminta untuk tidak ribut. Karena mabuk berat, ungkap Salmansyah, Nurdin bukannya diam, dia malah melayangkan tempelengan ke wajah Kamaruddin, begitu juga ketika teman-temannya memintanya agar diam, Nurdin malah mengajak kawannya berkelahi. ‘’Melihat korban tidak menghiraukan peringatannya, pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengambil parang kemudian menyabet korban sebanyak dua kali di bagian perut, dan bagian belakang tubuh korban,’’ kata Salmansyah. Ditambahkan Kapolsek Sepaku, saat itu teman korban segera menghubungi polisi, tidak sampai lima menit polisi datang dan membawa korban ke puskesmas terdekat, sedangkan pelaku saat itu juga diamankan ke Mapolsek Sepaku bersama barang bukti parang sepanjang 35 centimeter, selain itu kami juga telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi termasuk teman korban. Luka yang diderita korban tidak seberapa dalam, namun membuatnya kehilangan banyak darah untunglah korban cepat dibawa ke puskesmas sehingga bisa tertolong oleh tim medis yang cepat menangangi korban, terang Salmansyah sedangkan . pelaku saat ini mendekam disel Mapolsek Sepaku dan diancam hukuman maksimal 2,8 tahun penjara berdasarkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. max
|