Ribut Akibat Mabuk Karyawan Batubara Ditebas Parang

2011-02-08  18:30:38

PENAJAM, Akibat minuman keras (Miras) membuat salah satu karyawan perusahan batubara Nurdin (35) menderita luka tebasan parang Kamaruddin (43) warga RT 03 Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku berbuat nekad karena korban sempat memukul pelaku dan berteriak-teriak membuat gaduh sehingga tetangga merasa tidak nyaman.
Akibat  dua kali sabetan parang di perutnya, membuat  Nurdin warga jalan Merapi  RT 14 Kelurahan Tanah Merah  Kecamatan Samarinda Utara terkapar, hingga  karyawan yang bekerja di tambang batubara di kawasan Sepaku Kabupaten PPU itu dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Kasusnya semdiri terjadi Sabtu (5/3) malam,  Nurdin yang tengah mabuk setelah menenggak miras  membuat kegaduhan di mess mereka dan Mess itu sendiri adalah rumah milik  Kamaruddin  yang dikontrak perusahaan  batubara menampung karyawan mereka.
Kapolres PPU, AKBP Widaryanto melalui Kapolsek Sepaku, AKP Salmansyah mengakui kasus itu, dia mengatakan, karena kondisi rumah tinggal Kamaruddin tidak berjauhan dengan mess yang ditempati para karyawan membuat keluarga Kamaruddin merasa  terganggu, lalu pelaku mendatangi korban dan meminta untuk tidak ribut.
Karena mabuk berat, ungkap Salmansyah, Nurdin bukannya diam, dia  malah melayangkan tempelengan ke wajah  Kamaruddin, begitu juga ketika teman-temannya memintanya agar diam, Nurdin malah mengajak kawannya berkelahi.
‘’Melihat korban tidak menghiraukan peringatannya, pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengambil parang kemudian menyabet korban sebanyak dua kali di bagian perut, dan bagian belakang tubuh korban,’’  kata Salmansyah.
Ditambahkan Kapolsek Sepaku, saat itu teman korban segera menghubungi polisi, tidak sampai lima menit polisi datang dan membawa korban ke puskesmas terdekat, sedangkan pelaku saat itu juga diamankan ke Mapolsek Sepaku bersama barang bukti parang sepanjang 35 centimeter, selain itu kami juga telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi termasuk teman korban.
Luka yang diderita korban tidak seberapa dalam, namun membuatnya kehilangan banyak darah untunglah korban cepat dibawa ke puskesmas sehingga bisa tertolong oleh tim medis yang cepat menangangi korban, terang Salmansyah sedangkan . pelaku saat ini mendekam disel Mapolsek Sepaku dan diancam hukuman maksimal 2,8 tahun penjara berdasarkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...