Sungai Lati Kembali Tercemar Limbah2011-02-08 18:32:50
TANJUNG REDEB, Warga Merancang Hulu Kecamatan Gunung Tabur kembali mengeluh. Sebab, anak Sungai Lati yang menjadi tumpuhan memenuhi kebutuhan sehari – hari tercemar limbah jenis bahan bakar minyak (BBM). Warga meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau segera turun ke lapangan, dan meminta BLH memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan atau oknum yang melakukan pencemaran. Sejak Sabtu (12/3) lalu, hingga Senin (14/3) kemarin anak Sungai Lati ini tercemar BBM jenis solar atau oli bekas. Menurut warga, kejadian seperti ini kerap kali terjadi, bahkan dalam satu bulan bisa terjadi dua kali. Akibatanya, warga Merancang Hulu kesulitan memanfaatkan air sungai tersebut. Pasalnya, limbah tersebut sudah bercampur aduk dengan air sungai. Seperti diketahui, warga Merancang Hulu hanya mengandalkan air hujan dan air sungai lati untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, seperti untuk mencuci, mandi, memasak dan untuk kebutuhan lainnnya. Namun karena air sungai tercemar limbah, sejak saat itu hingga sekarang mereka hanya mengandalkan air hujan. Kepala BLH Berau, Basri Syahrin mengatakan, pihaknya segera turun ke lapangan, untuk meninjau terjadinya pencemaran sungai tersebut. “ Kami segera turun ke lapangan hari ini juga (kemarin,15/3, red), memantau pecemaran sungai Lati tersebut, sekaligus melakukan investigasi, dari mana sumber pencemaran itu,” teganya. Menurut dia, bisa jadi limbah BBM itu dari perusahaan yang beroperasi di daerah itu, bisa juga limbah dari tuck boat. Karena itu, lanjut dia, untuk memastikan dari mana asal muasal pencemaran itu, dirinya bersama stafnya akan turun ke lapangan. Diakuinya, beban pencemaran di daerah tersebut cukup tinggi. Mengingat sungai Lati ada beberapa perusahaan yang beroperasi tidak jauh dari bibir sungai. Selain itu, sungai Lati itu sebagai muara keluar masuknya kapal dari luar daerah menuju pelabuhan Tanjung Redeb. Jadi kata mantan Kabag Humas Pemkab Berau ini, bisa jadi pencemaran ini bagian sabotase terhadap perusahaan, atau memang perusahaan sengaja mambuang limbah ke sungai. “Atau bahkan kapal yang lewat, berlalu sambil membuang limbah pada malam hari, kan kita nggak tahu. Makanya kita telusuri dulu,” ungkapnya. Jika ada yang terbukti melakukan pencemaran, menurut dia dapat dikenakan UU Nomor 32 Pasal 98 Bab 15 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 10 tahun penjara. "Atau denda minimal Rp 3 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar. tegasnya. roz
|