Polres Kukar Ancam Tambang Ilegal2011-02-08 18:43:34
TENGGARONG, Polres Kutai Kartanegara mengancam akan menindak semua tambang yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain mengancam akan menutup, Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah akan menuntut majelis hakim untuk memberikan sangsi administrasi maksimal hingga Rp100 miliar. Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadjar Abdillah kepada wartawan di lokasi pertambangan, di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Senin (14/3) lalu. Kapolres memberi contoh bahwa jajarannya dalam tahun ini telah melakukan penutupan terhadap 3 tambang batu bara yang melakukan penambangan tanpa disertai ijin, dengan barang bukti yang berhasil disita 5.800 ton matrik batu bara dan satu unit Tug boad penarik tongkang batu bara serta puluhan kendaraan operasional tambang seperti Dump Truk, Eksavator dan lainnya. Penyitaan batu bara dan penutupan areal tambang ilegal itu menyusul perintah Polda Kaltim untuk melakukan penertiban Operasi Peti (Penambangan Tanpa Izin) sejak 9 Maret 2011 lalu, untuk melakukan pengecekan kegiatan pertambangan di wilayah hukum Kutai Kartanegara yang dilakukan tanpa prosedur. Atas dasar itu, lanjut Kapolres, tim reserse gabungan Polres Kutai Kartanegara beserta Polsek Muara Jawa melakukan pemeriksaan hasilnya tim menemukan pertambangan batu bara tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi milik CV Bunga Bone, yang dikerjakan PT SMR (Sarana Mega Renget). "Setelah dilakukan pemeriksaan, sejak November 2010, izin tambang tersebut sudah tidak berlaku. Tapi masih melakukan kegiatan pertambangan," kata AKBP Fadjar. Di lokasi, petugas menyita 23 unit alat berat antara lain Dump Truck 10 roda, Excavator serta Buldozer. Usai menerima penjelasan pekerja PT SMR diketahui 5.800 ton metrik batu bara tengah berada di atas ponton Lana Buana GT 2361 dan ditarik sebuah tongkang (tugboat) bernomor lambung AMS 317, menuju ke laut lepas. Saat di perairan sungai diketahui, tongkang tidak mengantongi izin Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). "Kita kejar dan kita dapatkan ponton dan tugboat masih berada di perairan Sungai. Sebanyak 5.800 ton metrik batu bara, ponton dan tongkang kita sita," kata Fadjar. Akibat pertambangan ilegal ini pemerintah mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar. Meski berhasil menyita ribuan ton batu bara, tongkang, ponton dan puluhan alat berat, namun Direktur PT SMR melarikan diri. Namun Fadjar memastikan bahwa identitas tersangka telah dikantongi tim reserse. "Tim saat ini telah melakukan pencaharian didaerah-daerah yang dilaporkan sering dikunjungi pelaku," kata Fadjar. Fadjar juga menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik menjerat dengan UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba, pasal 158 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. "Yang dikejar kontraktornya karena pemilik sudah melarang kegiatan karena izin terbaru belum dikeluarkan. Tapi pemiliknya tetap diperiksa," kata Fadjar. Dalam catatan Polres Kutai Kartanegaran, kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap kali ini adalah kali ketiga di tahun 2011. Sebelumnya juga di wilayah Kecamatan Muara Jawa, petugas menyita hal serupa milik PT Kumala Sakti. Sedangkan di Kecamatan Sebulu, milik PT Adi Baratama juga mendapatkan tindakan penyitaan yang sama. M4n
|