Berkas PAW Anggota DPRD Bulungan RampungFransisco Gantikan Baharuddin
2011-02-09 18:44:35
TANJUNG SELOR, Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Bulungan yang telah meninggal dunia, Baharuddin SY Qomar,BE kini memasuki proses akhir, yakni menunggu jawaban serta peresmian dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang bertindak sebagai wakil dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Wakil Ketua DPRD Bulungan, Syarwani yang juga merupakan fungsionaris dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) kepada Poskota kaltim di ruang kerjanya Rabu (16/3) mengakui bahwa proses administrasi di lingkungan DPRD Bulungan dan Partai GOLKAR terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Baharuddin Sy Qomar telah selesai. “Berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan nomor 06/KPU-BUL/I/II/2011 perihal Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Bulungan asal Partai GOLKAR yang merupakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2009 maka DPRD Bulungan bisa segera melakukan persiapan PAW tersebut,” jelas Syarwani. Syarwani menjelaskan, sesuai dengan pasal 387 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang PAW serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 jo Peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, selain itu pengajuan PAW juga di lakukan berdasarkan hasil verifikasi tim dari KPU Bulungan maka atas dasar hukum tersebut maka DPRD Bulungan mengajukan PAW atas nama Baharuddin SY Qomar,BE yang akan digantikan oleh Fransisco,SH MH yang selanjutnya pengajuan nama tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Kaltim untuk segera diresmikan. “Semua tahapan telah kita lakukan termasuk menerima berkas dari KPU Bulungan tentang siapa yang layak menggantikan almarhum Baharuddin SY Qomar dan hasil dari proses kelayakan administrasi yang di tentukan KPU Bulungan menunjukkan, Fransisco SH MH yang memiliki jumlah suara terbanyak kedua setelah almarhum dalam Pemilihan legislatif 2009 yang lalu. Sekarang kita tinggal menunggu jawaban dari Gubernur Kaltim untuk meresmikan PAW tersebut yang kemudian nanti akan dilantik oleh ketua DPRD Bulungan,” jelas Syarwani. Sementara Ketua KPU Bulungan Yahdiannur di temui Poskota Kaltim di ruang kerjanya, Rabu (16/3) membenarkan pihaknya telah melakukan proses pemberkasan PAW terhadap salah satu anggota DPRD Bulungan yang berasal dari Partai GOLKAR. “Berdasarkan hasil seleksi pemberkasan persyaratan PAW untuk menggantikan almarhum Baharuddin SY Qomar,BE yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yakni Kecamatan Peso, Peso Hilir, dan Tanjung Palas Barat menunjukkan secara sah jatuh pada Fransisco SH MH yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum,” jelas Yahdiannur. Yahdiannur menambahkan, proses pemberkasan tersebut telah melalui mekanisme yang benar dan telah melalui usulan dan permintaan dari partai GOLKAR yang kemudian di tindak lanjuti KPU Bulungan dan kemudian berkas tersebut telah diserahkan kepada DPRD Bulungan yang kemudian akan di teruskan kepada Gubernur Kaltim untuk segera diresmikan dan kemudian dilantik oleh Ketua DPRD Bulungan.
|