Kedepan Tugas PNS Tidak Ringan

2011-02-09  18:52:36

TANJUNG REDEB, Paradigma baru reformasi birokrasi dengan indikator banyaknya kasus hukum yang berkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terlebih melihat jumlahnya yang cukup mencemaskan serta kesan kasus masa reformasi ini jauh lebih besar  dibandingkan pada masa sebelumnya.
Hal ini menjadi hal utama yang diingatkan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kalimantan Timur, H Irianto Lambrie dihadapan pengurus dewan Korpri Berau Periode 2010-2015 yang baru saja dilantiknya.  Pelantikan pengurus Korpri di Balai Mufakat, Rabu (16/3), 14 komposisi dewan pengurus Korpri Berau dikukuhkan berdasarkan surat keputusan Pengurus Korpri Provinsi nomor 53/236/VII/2010.
“Janganlah saudara sekali-kali melanggar hukum dan sumpah jabatan,patuhilah sumpah jabatan dan pasca Prasetya Korpri,” tegasnya.
Sebab, lanjut dia,  ke depan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak ringan. Dimana resiko yang besar selalu menanti setiap langkah aparatur pemerintah ini. Mulai dari pengaduan, masyarakat, tuntutan hukum, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, persidangan baik perdata, Tata Usaha Negara maupun pidana.
Irianto Lambrie yang juga Sekprov Kaltim ini mengingatkkan Paradigma reformasi itu banyak memuat unsur keterbukaan atau transparansi publik. “Hal-hal yang dulu dianggap boleh dikerjakan, atau ditutupi,sedangkan di era keterbukaan ini hal yang dulu tidak dianggap melanggar hukum, saat ini merupakan pelanggaran hukum,” sambungnya.
Ketua Korpri Kaltim juga kembali megingatkan, tugas yang diemban bukan semata-mata melaksanakan tugas rutin namun perlu pandai membaca situasi dalam menentukan langkah taktis danstrategis untuk menata,membina dan meningkatkan pelayanan terbaiksesuai kebutuhan anggota Korpri.
Bupati Berau, H Makmur HAPK yang juga selaku penasehat Korpri Berau yang baru dikukuhkan menyampaikan hal sama terutama dalam menjalankan tugas dan peran fungsi Korpri sesuai dengan fisi dan misinya. Lebih jauh ditekankan Bupati dengan meminta agar menghapuskan kesan bahwa aparatur Negara sering lamban dalam memberikan pelayanan publik.
“Kesan ini memberikan citra yang tidak menguntungkan bagi birokrasi pemerintahan,” ungkap Bupati.
Caranya, diharapkan ada perbaikan prosedur pelayanan disemua lingkup organisasi pemerintahan. Tidak hanya itu, guna menciptakan pemerintahan yang baik, seluruh PNS dituntut untuk bersikap disiplin, jujurr, adil, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
Degan mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010,dengan tegas memuat setiap kewajiban,larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masih dalam penyampaiannya, bupati sempat mengkritisi tingkat kehadiran PNS dalam kegiatan pengukuhan hari itu. Bahkan saat akan istirahat, Bupati Makmur sempat kesal melihat banyak PNS yang tidak masuk ke ruangan saat acara berlangsung. as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...