Saksi Ahli Nyatakan Ada PenyimpanganSidang Dugaan Kasus Bansos Kukar 2005 2011-02-09 19:17:06
TENGGARONG, Lanjutan sidang kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kukar 2005 senilai Rp18,5 miliar dan pengadaan alat band senilai Rp5 miliar dengan mendudukan terdakwa mantan Asisten IV Setkab Kukar Basran Yunus, mantan Anggota DPRD Kukar H Khairudin dan Boeyke, Rabu (16/3) siang kemarin kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Dalam sidang yang dilakukan secara berbeda tim majlis hakim tersebut , menghadirkan saksi ahli yaitu Alwien Edison Situmorang dari BPK. Sidang yang mendudukan terdakwa Basran Yunus dan Boyke dipimpin Ketua Majlis Hakim Rukman SH, sementara ketika sidang dengan mendudukan terdakwa H Khairudin dipimpin Ketua Majlis Hakim Nugraheni Meinastiti didampingi dua anggota Majlis Hakim, hadir JPU Sofyan Laturiri dan Widi Catur Susilo, sementara terdakwa Khairudin nampak didampingi penasehat hukumnya, Arjunawan SH. Dalam keterangan saksi ahli Alwien Edison Situmorang terungkap bahwa terjadi penyimpagan atas dana bansos 2005 yang telah teralokasikan untuk bantuan lain-lain senilai Rp18,5 miliar. Dimana dana tersebut sesuai dengan perencanakan dipergunakan untuk dana urgensi (darurat) musibah bencana bila terjadi namun oleh terdakwa dicairkan dan kemudian didistribusikan kepada para anggota DPRD Kukar, dengan penerima sebanyak 37 orang anggota DPRD Kukar. “Hal tersebut tidak dibenarkan dan merupakan sebuah penyimpangan,” katanya dihadapan majlis hakim. Alwien juga menjelaskan, kalau dana sebesar Rp18.5 miliar tersebut sebagian besar didistribusikan ke para anggota dewan, termasuk terdakwa dengan nilai dana dalam penguasaan terdakwa sebesar Rp2.125.000.000 yang tak dapat dipertanggungjawabkan, sementara H Setia Budi mantan anggota DPRD yang terlebih dulu diproses di KPK memegang dana sekitar Rp3 miliar lebih, sisanya dibagikan ke anggota dewan, melalui cek. Setelah mendengar keterangan saksi ahli, sidang bakal digelar kembali pada, Kamis (31/3) mendatang. “Keterangan saksi ahli sesuai dengan berkas yang ada, ini memperkuat adanya penyimpangan atas dana bansos 2005 Kukar,” ungkap Sofyan Latoriri JPU dalam kasus tersebut, usai persidangan kemarin. Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang kasus tersebut telah menghadirkan saksi yakni para mantan anggota DPRD yang menerima dana aliran bansos Kukar, yang nilainya mencapai Rp375 juta per anggota dewan. Para anggota dewan mengaku dengan jujur aliran dana bansos fiktif tersebut. Munculnya kasus dugaan korupsi dana bansos itu sendiri merupakan pengembangan KPK. Dimana KPK telah memasukan mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan Ketua Fraksi Golkar Setia Budi.awi
|