Terpidana Diberi Kesempatan Memberikan PesanKejaksaan Siap Eksekusi MN
2011-02-10 13:03:23
TANJUNG REDEB, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo SH didampingi Kasipidsus Teddy Roruy SH menyatakan siap mengeksekusi terpidana mantan Kepala Dinas Pertanian Berau berinisial MN, yang tersandung masalah kasus percetakan sawah. Sebab kata Philipus, Kejaksaan sudah menerima petikan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Menurut Teddy, Kejaksaan menerima petikan itu dari PN pada Tanggal 15 Maret lalu. Meski sudah menerima petikan dari PN, pihak Kejaksaan tidak serta merta mengeksekusi MN. “ Rasa kemanusiaan tetap kami terapkan, meski kami sudah menerima petikan dari Pengadilan. Kita beri kesempatan kepada terpidana MN memberikan pesan kesan kepada anak istrinya,” kata Teddy. Yang jelas, pihak Kejaksaan tidak bermaksud apa – apa, tetapi Kejaksaan hanya ingin bersikap bijak, menghadapi sitauasi seperti ini, dan tak ingin menambah beban anak istri terpidana MN. Pasalnya, tak lama lagi mereka bakal berpisah dalam jangka satu tahun lebih, sesuai putusan PN 16 bulan kurungan penjara. Menurut Philipus, rencana eksekusi ini dilaksanakan dalam minggu ini. “Setelah kami eksekusi nanti, berita acara serah terima terpidana ditandatangani pihak Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb, semua akan menjadi tanggung jawab Rutan Tanjung Redeb,” jelas Philipus. Ditambahkan Teddy, sehingga apa pun yang terjadi terhadap MN, semua akan menjadi tangung jawab pihak Rutan. Begitu juga izin keluar Rutan, misalnya berobat, menghadiri acara yang harus dihadiri dan lain sebagainya, semua izin nya kepada petugas Rutan. Seperti yang pernah diterbitkan surat kabar harian ini sebelumya, MN terpidana kasus percetakan sawah tahun anggaran 2007 lalu. MN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) , Kamis (24/2) lalu, didampingi pengacaranya Abdullah SH divonis PN Tanjung Redeb 1,4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun penjara. Sidang kasus percetakan sawah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redebpada sat itu dipimpin Achmad Wijayanto SH, hakim angota Medi Rapi Batara Randa SH dan Pataluddin SH . Sementara itu, Alma Wiranta SH selaku jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan waktu itu, menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan kerjasama tindak pidana korupsi secara materiel, intelektual, dan psikis. Pasalnya, nilai kontrak proyek yang anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar itu, terjadi maipulasi data. Dimana pekerjaan itu dibuat dalam berita acara seolah – olah volume pekerjan mencapai 70 persen. Padahal yang sebenarnya pekerjaan itu hanya mencapai 23,14 persen. Sehingga terdakwa HS bisa mencairkan dana Rp 1,9 miliar lebih. Jika mengikuti volume pekerjaan yang sebenarnya, pihak kontraktor semestinya menerima hanya Rp 500 juta lebih. Dari hasil berita acara tersebut, seolah – olah proyek percetakan sawah telah dikerjakan 30 hektar pada empat tempat sesuai dalam kontrak, yang luasanya 500 hektar secara keseluruhan, yakni di Kampung Biatan Ilir, Sumber Mulya, Semurut dan di Kampung Labanan Makarti. Padahal, yang dikerjakan hanya di Kampung Biatan Ilir dan Sumber Mulya, sementara di Kampung Semurut dan di Kampung Labanan Makarti belum dikerjakan sama sekali. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan bersama – sama membuat tanggal mundur setelah diketahui proyek itu bermasalah, untuk mambuat laporan kepada Departemen Pertanian RI. Akibat perbuatan terdakwa, menurut perhitungan teknis negara dirugikan Rp 1,914 miliar. Oleh sebab itu, majelais hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagai mana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, usai sidang Alma Wiranta SH selaku JPU kepada Poskota Kaltim menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Demikian juga terdakwa MN, dirinya menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Tak butuh waktu lama, sekitar seminggu setelah putusan, seperti batas akhir pikir – pikir yang diberikan majelis hakim. Akhirnya MN menerima putusan majelis hakim, tidak melakukan banding ke Pengedilan Tinggi (PT) Kaltim. Begitu pula JPU, juga menerima putusan tersebut. roz
|