DPU Diminta Segera Sosialaisasikan Pepres No.54 Tahun 2010

2011-02-10  13:20:59

TANJUNG SELOR,Munculnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 tahun 2010 yang merupakan pengganti dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah, hingga kini belum sepenuhnya disosialisasikan Pemkab Bulungan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, khususnya oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Sekretaris Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Bulungan, Syarifuddin Tjaning,ST yang di temui Poskota Kaltim di ruang kerjanya, Kamis (17/3) menghimbau Pemkab Bulungan melalui DPU agar segera melakukan kegiatan sosialisasi tentang Perpres 54 tahun 2010 tersebut agar pengusaha yang ada di Bulungan  tidak menjadi bingung atas mulai di berlakukannya Perpres tersebut.
“Perpres No 54 tahun 2010 kita harapkan agar segera di sosialisasikan dan ini sudah di tunggu-tunggu oleh para kontraktor dan pengusaha yang ada di Bulungan, sebab hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui dan memahami tentang Perpres 54 tahun 2010 tersebut” jelas Syarifudin Tjaning.
Syarifuddin Tjaning menegaskan, sosialisasi Perpres tersebut dapat dilakukan dengan memanggil seluruh Konsultan Perencana dan Pengawasan serta para ahli Pengadaan Barang dan Jasa bersertifikat yang telah lulus dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) agar duduk satu meja untuk menyamakan persepsi tentang Perpres dimaksud.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadi perbedaan pendapat serta penafsiran antar Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan para Kontraktor, Konsultan Perencana dan Pengawas. Nah, peran serta UPL di sini sangat dibutuhkan, sebab di Bulungan sendiri telah memiliki 19 orang tenaga ahli yang telah mengikuti pendidikan tentang Perpres 54 tahun 2010 tersebut , oleh karena itu kami meminta agar Pemkab Bulungan melalui Dinas PU bisa segera memberdayakan ke 19 tenaga ahli yang telah bersertifikat tersebut,” jelas Syarifuddin Tjaning.
Syarifuddin menjelaskan, kini tidak semua kontraktor, Konsultan Perencana dan Pengawasan memahami secara akurat dan jelas dengan cerdas tentang isi dari Perpres 54 tahun 2010.
“Demi kepentingan kita bersama dan agar kontraktor, Konsultan Perencana serta Pengawas kedepan nantinya tidak berbenturan dengan persoalan hukum, maka sangat diharapkan instansi terkait yang ada di Bulungan agar dapat segera melaksanakan sosialisasi terhadap Perpres 54 tahun 2010 yang di upayakan agar di laksanakan sebelum proses tender proyek Kabupaten Bulungan tahun 2011 dilaksanakan,” harap Syarifuddin Tjaning. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...