Keberadaan Besi Tua PT GBPC dan PT JSI Hingga Kini Belum JelasSihansyah : Formapelindup Kaltim Memiliki Legalitas Menjualnya
2011-03-20 23:55:30
Sendawar, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Besi Tua scraf ex (bekas) PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC) dan ex PT Jaya Sumpiyles Indonesia (JSI), hingga kini masih bermasalah. Padahal tidak tanggung-tanggung, volumenya berkisar 20 ribu ton dan bernilai milyaran rupiah. Scraf bermasalah itu terletak di KM 09 RT III Kampung Tebisaq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat (Kubar). Yang seharusnya besi tua itu merupakan aset Pemkab Kubar melalui Perusahaan Daerah (Perusda) SMS, tetapi Perusda SMS bermasalah karena memiliki 2 (dua) kepemimpinan, yakni Perusda SMS melalui Perda dengan Direktur Utama Dion Salim Purnama, serta PT SMS dengan Direktur Utama Maranata SE MBl.Terbentuknya PT Sendawar Maju Sejahtera melalui Notaris Bambang Sudarso SH Akte Nomor 102 Tanggal 28 Februari 2001 di Tenggarong. Karena tidak jelas status badan hukum itu, sehingga besi tua tersebut tidak dapat dijual atas nama Pemkab Kubar, demikian dikatakan oleh Ketua Forum Masyarakat Adat Penyelamat Lingkungan Hidup (Formapelindup) Kaltim, Sihansyah, dalam siaran persnya yang diterima Poskota Kaltim di Sendawar, Jum'at (18/03/2011). "Berdasarkan Peraturan Menteri-Kementrian Lingkungan Hidup (PERMEN KLH) RI Nomor 18 tahun 2009, PT SMS tidak berhak menjual besi tua tersebut, termasuk PT Altumoro Group pemenang lelang fiktip pada 2008 lalu.PT Altomoro dan PT Ricardo Mandiri Group juga tidak punya ijin non limbah B3 atau limbah B3/IP (Ijin Produsen), Ijin Terdaftar (IT), bahkan perusahaan-perusahaan tersebut kami anggap ilegal dan melawan hukum," tegas Sihansyah. Dikatakan Sihansyah, LSM Formapelindup Kaltim Group memiliki legalitas untuk menjual besi tua ex PT GBPC & PT JSI itu. Bahkan tidak tanggung-tanggung katanya lagi, jika PT SMS bersikeras menjual scraf limbah B3 itu, maka Formapelindup akan mengajukan upaya hukum. "Kami akan mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri, karena bukti-bukti akurat dan fakta serta saksi-saksi ada pada kami yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak ingin masyarakat dibohongi oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan sepihak," ujarnya. Sementara, PT SMS, PT GBPC dan PT JSI, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi Poskota Kaltim.imr
|