7 Pengurus BPD Santan Ilir DikukuhkanBupati: Jalankan Peran BPD Sebagai Mitra Kades
2011-03-21 00:04:38
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Hj Rita Widyasari, Kamis (17/3) lalu mengukuhkan kepengurusan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu. Kepengurusan BPD Santan Ilir yang beranggotakan 7 orang ini sebagian besar berprofesi sebagai karyawan pertambangan batubara PT Indominco dan juga adalah muka-muka lama yang kembali dipercaya warga desa setempat. Pengukuhan pengurus BPD Santan Ilir ini dilakukan di gedung serba guna desa disaksikan Camat Marangkayu, Jekson S, unsur Musyawarah Kerja Kecamatan (Muskerca), sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kecamatan (SKPK), Kepala dan Aparat Desa serta tokoh masyarakat setempat. Turut pula hadir Asisten I H Khairil Anwar dan Asisten IV H Bahrul, Staf Ahli Khusus Bupati H Khairuddin dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kukar lainnya. Upacara pengukuhan pengurus BPD Santan Ilir diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar dilanjutkan pengambilan Sumpah/Janji anggota BPD serta diakhiri dengan pemasangan tanda jabatan dan penyerahan SK pengurus secara simbolis. Abdul Syukur SP yang dipercaya menjadi ketua BPD Santan Ilir masa bakti 2011-2016 adalah Ketua BPD lama atau priode 2006-2011. Dalam kepengurusan ini dia didampingi H Abdul Majid sebagai wakil ketua dan sekretaris dipercayakan kepada Sahabudin. Menurut Khairil Anwar yang mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas) Kukar, jumlah anggota BPD setiap desa berbeda beda tergantung jumlah penduduk yang berdomisili di desa tersebut. Dikatakan jumlah anggota BPD paling banyak 11 orang dan terendah 5 orang sedang lainnya ada 7 dan 9 orang anggota. “Jika ada 11 orang anggota BPD berarti penduduk desa tersebut berjumlah 3.500 orang atau lebih,” ujarnya. Bila suatu desa berpenduduk tidak lebih dari 1.500 maka wakilnya yang duduk di pengurusan BPD hanya 5 orang saja. Sementara Bupati Kukar Rita Widyasari mengatakan, kedudukan anggota BPD adalah sebagai wakil rakyat yang merefresentasikan aspirasi dan keinginan warga desanya. Sedang tugas anggota BPD diantaranya sebagai penampung aspirasi warga kemudian secara bersama membuat peraturan desa dan sekaligus mengawasi jalannya roda pemerintahan di desa. Agar desa tidak stagnan dan kehidupan warganya berlangsung secara dinamis. “Selebihnya tugas BPD adalah mitra kerja strategis Kepala Desa, pendampingan atau fasilitator masyarakat serta memperjuangkan aspirasi,” katanya. Diharapkan sebagai anggota BPD hendaknya mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan tepat dan terukur. “Upayakan selalu berkoordinasi dengan semua pihak baik yang formal maupun informal dan ciptakan selalu hubungan internal yang baik sehingga tercipta suasana desa yang kondusif,” pesannya. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...